Tertangkap Di Muara Lakitan, Warga Muba Merayakan Lebaran Di Balik Jeruji Besi
Musi Rawas.SP. Kataman (62) warga desa Ngunang, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Musi Banyuasin, sekarang meringkuk di penjara pasalnya tertangkap tangan menyimpan sabu.
Dalam proses penggrebekan tersebut, pelaku diketahui menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,56 gram.
Sabu tersebut dibungkus dengan kertas tisu dibalutkan lakban warna cokelat yang ditemukan di bawah ranjang kamar tidur pelaku.
Selain itu terdapat juga 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan : 6 Bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,18 gram.
Sehingga menjadikan keseluruhan barang bukti narkotika sebanyak 11,74 gram. Senin (25/04/2022).
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan adanya penangkapan tersebut.
” Pelaku ditangkap saat berada dalam pondok, tepatnya di wilayah Trans Bumulih, Desa Prabumulih I, ” ujarnya.
Dikatakan Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, pelaku memanfaatkan kondisi kontur desa di sana untuk mencari aman, tetapi anggota kita tetap mengejar ke lokasi.
Turut diamankan 1 Bungkus plastik klip ukuran Sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu Dengan berat kotor 10,56 gram, 6 Bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,18 gram, Berat Bruto keseluruhan barang hukti narkotika 11,74 gram, Kertas tisu yang dibalutkan lakban warna cokelat.
” Pelaku di ancam dengan dugaan melakukan jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, saat intrograsi pelaku mengakui kalau barang haram itu miliknya.” tukas Kasat. (Efran)