Kisruh KONI Muba, KONI Sumsel Ambil Alih
Palembang.SP. Setelah melalui pertimbangan, rekomendasi dan keputusan Rapat Terbatas Bidang Organisasi dan Hukum KONI Sumsel, tanggal 16 April 2022, Ketua Umum KONI Sumatera Selatan H Hendri Zainuddin SAg SH MSi telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 43 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penunjukkan Ir Suparman Romans sebagai Pejabat Sementara (caretaker) KONI Kabupaten Musi Banyuasin Masa Bakti 2018-2022.
Dalam SK tersebut disebutkan, menimbang bahwa KONI Sumatera Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 59 Tahun 2022 tanggal 09 Februari 2022 lentang Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan KONI Kabupaten Musi Banyuasin Maesa Bakti 2018-2022:
Bahwa sehubungan dengan dinamika pasca terbitnya Surat Keputusan tersebut, KONI Sumsel perlu mengambil kebijakan yang strategis dan langkah yang bijak dan capat dengan mempertimbangkan aspirasi mayoritas Pengurus Cabang Otahraga Anggota KONI Kabupaten Musi Banyuasin dan menjaga kehormatan serta persatuan dan kesatuan KONI Kabupaten Musi Banyuasin, maka KONI Sumsel dipendang periu untuk menunjuk Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Kabupaten Musi Banyussin Mase Bakti 2018-2022.
Bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga KONI Pasal 32 ayat (10) yang berbunyi, “KONI dapet mengambil alih sementara kepengurusan anggota jika terjadi konflik kepengurusan yang mengakibetkan terganggunya roda organisasi.
Bahwa berdasarkan kewenangan yang ada untuk menetapkan kebijakan yang lebih lanjut Kepengurusan KONI Kabupaten Musi Banyuasin sesusi ketentuan yang diatur dalam AD dan ART KONI.
Bahwa sehubungan dengan butir “a. b. c dan d” tersebut diatas, dipandang perlu menerbitkan Surat Keputusan pengesahan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2005: Peraturan Pemerintah Nomor : 16 dan 18 Tahun 2007: Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tehun 2020: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI: Keputusan Musomas XIII Tahun 2019: Surat Keputusan KONI Pusat Nomor: 61 Tahun 2022: Surat Keputusan KONI Provinsi Sumeel Nomor: 59 Tahun 2022.
Memperhatikan Rekomendasi dan Keputusan Rapat Terbatas Bidang Organisasi dan Hukum KONI Sumsel, tanggal 16 April 2022
“Memutuskan, menunjuk Saudara Ir Suparman Romans sebagai Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Ketua Umum KONI Sumatera Selatan H Hendri Zainuddin SAg SH MSi.
Dijelaskan Hendri, adapun tugas pokok Pejabat Sementara (Caretaker) sebagaimana dimaksudkan pada ketetapan “Pertama” adalah menyiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) KONI Kabupaten Musi Banyuasin Masa Bakti 2022-2026 dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur didalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI selambat-lambatnya pada Bulan Oktober 2022.
Caretaker dalam melaksanakan tugasnya diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dan senantiasa mengindahkan pada ketentuan yang berlaku serta bertanggungjawab kepada Ketua Umum KONI Sumatera Selatan dengan menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugasnya.
“Dengan diterbitkannya Keputusan ini, maka Surat Keputusan KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 59 Tahun 2022 tanggal 09 Februari 2022 tentang Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan KONI Kabupaten Musi Banyuasin Masa Bakti 2018-2022 dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan bulan Oktober 2022,” tegas Hendri yang juga Presiden Klub Sriwijaya FC.
Sebelumnya, sebanyak 25 dari 34 cabor di KONI Muba mendatangi KONI Provinsi Sumsel mendesak agar digelar Raker (Rapat Kerja) dan Musorkab (Musyawarah Olahraga Kabupaten) KONI Musi Banyuasin, Rabu (23/3/2022).
Sekretaris Pengkab Forki Muba H Wahid Widodo dan Sekum Pengkab Perpani Muba Ibnu Marwoto yang menjadi juru bicara usai menyampaikan aspirasinya kepada Sekum KONI Sumsel Ir Suparman Romans membeberkan tujuan kedatangan mereka.
“Kami dari cabor merasakan bagaimana kegiatan kami tetap berjalan. Kami hanya ingin mendesak kewajiban KONI untuk melaksanakan agenda Raker (Rapat Kerja) dan Musorkab secepatnya,” ungkap Ibnu Marwoto didampingi H Wahid Widodo dan pengurus perwakilan cabor lainnya.
Ia mengatakan tidak mempermasalahkan siapa yang akan menjadi ketua KONI Muba ke depannya. Karena mereka cabor menghendaki itu agar legitimasinya segera tercapai anggaran dan lain sebagainya tidak terjadi gangguan. Sehingga bisa nyaman melakukan pembinaan prestasi atlet Kabupaten Muba.
Dijelaskannya, masa kepengurusan KONI Muba ini telah habis masanya 9 Februari 2022. Meminta perpanjangan enam bulan kemudian 9 Agustus 2022.
“Kalau sampai lama, dukungan ini terhambat oleh itu karena tidak bisa mencairkan anggaran dan lain sebagainya. Mungkin SK perpanjangan itu sah, namun di lembaga lain dianggap tidak sah. Tujuan kami seperti itu. Kami mendorong KONI, siapapun yang akan maju, silahkan,” bebernya.
Mereka mengatakan saat bertemu Sekum KONI Sumsel, menyampaikan bahwa inilah aspirasi dari cabor agar KONI melaksanakan mekanisme sesuai AD/ART.
Ketika dikonfirmasi Sekum KONI Sumsel Ir Suparman Romans yang sudah ditunjuk sebagai Caretaker Ketum KONI Muba menjelaskan segera mempersiapkan langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan KONI Muba.
“Antara lain mengadakan pertemuan dengan saudara Agus Rafen dkk (Ketum KONI Muba 2017-2022), melakukan koordinasi dengan anggota KONI Muba (25 cabor) yang melakukan mosi tidak percaya, melakukan koordinasi dengan Pengcab Cabor yang belum/tidak mengambil sikap memberikan dukungan ke Agus Rafen maupun ke 25 cabor tersebut. Kemudian melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemangku kebijakan (Bupati dan pihak terkait,” jelas Suparman Romans.
Diterbitkannya SK Caretaker KONI Muba ini kata Suparman yang juga Ketum Pekat Sumsel, setelah melalui proses yang panjang dalam upaya mencari solusi yang terbaik dalam mencari formulasi penyelesaian masalah kepengurusan KONI Muba.
“Disimpulkan langkah terbaik adalah mengambil kebijakan menetapkan careteker dari unsur pimpinan KONI Sumsel,” jelas Suparman Romans.
Sementara Ketua Umum KONI Muba Agus Raflen ST yang coba dikonfirmasi, baik melalui sambungan telepon maupun whatsapp, belum dibalas dan diangkat. (Ocha )