PEMERINTAHSUMSEL

Kejari Muba Sosialisasi Pengelolaan Dana Bos

Muba.SP. Tim intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan giat penerangan hukum dalam pengelolaan Dana Bos kepada Kepala Sekola SMA & SMK se Kabupten Musi Banyuasin.

Bahwasannya tema Penerangan Hukum yang di sosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah SMA & SMK se Kabupaten Muba ialah pengelolaan Dana Bos Tahun Anggara 2022; kegiatan tersebut di laksanakan di SMK Negeri 3 Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin;

Selesai acara, ketika awak media mewawancarai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Marcos MM Simaremare, SH.,M.Hum. Melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas,SH. Beliau Menerangkan, bagaimana mekanisme pengajuan, pencairan dan pelaporan penggunaan Dana Bos sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2021 tentang Dana Bos dan Permendikbudristek No. 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana Bos.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Abu Nawas, SH juga menegaskan jangan sampai ada oknum-oknum kepala Desa yang berani coba-coba untuk menyelewengkan Dana Bos hingga tidak tepat guna dan tepat sasaran dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;

Lanjutnya Abu Nawas, SH menerangkan ancaman pidana bagi mereka yang ingin bermain dalam pengelolaan Dana Bos sebagai mana di atur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana ancaman pidana penjara maksimalnya 20 Tahun;

sekira Pukul 12:00 giat penerangan hukum dalam pengelolaan Dana Bos kepada Kepala Sekola SMA & SMK se Kabupten Musi Banyuasin tahun anggaran 2022 berjalan lancar dan khikmat sampai dengan selesai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page