Minggu Dedes Asal Muara Lakitan, Ditangkap Berserta 1 Ton Minyak Ilegal
Musi Rawas.SP. Minggu Dedes (35) warga Dusun lll, desa Prabumulih ll, kecamatan Muara Lakitan, kabupaten Musi Rawas ditangkap Satreskrim Polres Mura. Sabtu (09/04/2022).
Penangkapan tersangka karena pelaku diduga berprofesi sebagai pengepul minyak ilegal.
Minggu Dede tertangkap tangan sekitar pukul 15.00 wib di jalan lintas Sekayu-Lubuklinggau, desa Tanjung, kecamatan Muara Kelingi, kabupaten Musi Rawas.
MD diancam dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liqued petrolium gas yang di subsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 paragraf 5 energi dan sumber daya mineral Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan kejadian tersebut.
” Pelaku ditangkap setelah adanya Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku,” Ujarnya. Senin (11/04/2022).
Selanjutnya, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Pickup Mega Carry warna hitam dwngan Nopol. BG-8249-GD 30 Dirigen minyak jenis solar yang total keseluruhan kurang lebih 1 (satu ton) minyak jenis solar. (Efran)