HUKUM & KRIMINAL

Di Duga Mengejar Keuntungan, Eva Campur Kikil 100 KG Dengan Formalin

Lubuklinggau.SP. Diduga ingin untung Eva Yusnita alias Yus (45) warga jalan kemuning RT 06, kelurahan puncak kemuning, kecamatan Lubuklinggau Utara ll, kota Lubuklinggau diamankan polres Lubuklinggau. Kamis (31/03/2022).

Eva saat diamankan tidak menyangkal kalau ia berbisnis dengan mencampurkan kulit sapi atau kikil kedalam cairan formalin.

Dari keterangan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi didampingi Kasatreskrim M Romi, Eva sedang tertangkap tangan saat di datangi petugas.

” Pelaku tertangkap tangan memproduksi dan mengedarkan tanaman pangan yang sengaja menggunakan bahan-bahan terlarang,” jelas Kapolres.

Akibatnya, pelaku pun di ancam dengan pasal 136 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Lanjut Kapolres, setelah melalui berbagai rangkaian dan gelar perkara dengan memperhatikan saksi ahli yakni dari pihak BPOM, status pelaku ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Senin (04/04/2022).

” Berhasil tim sita 3 (tiga) buah Gentong plastik besar warna biru, 100 ( seratus ) kilo gram Kulit sapi ( Kikil ), 50 ( Lima puluh ) Kilo gram Tetelan,1 ( satu ) botol Minuman mineral yang berisi cairan sekira 100 ( seratus ) ML yang di duga cairan Formalin, saat pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.” Tandas Kapolres Harisandi. (Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page