Kejari Muba Hadiri Pembinaan Ormas dan LSM Se-kabupaten
MUBA.SP. Pada hari Selasa Tanggal 23 Maret 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Marcos MM Simaremare, SH., M.Hum. Di wakilkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Abu Nawas SH menghadiri giat yang di adakan oleh Kesbangpol Kabupaten Muba dalam agenda pembinaan Pengurus Organisasi Masyarakat dan LSM dalam Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022.
Bahwasannya kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Kajari Musi Banyuasin Bapak Marcos MM simaremare, SH., M.Hum., di wakilkan Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin bapak Abu Nawas, SH., Pasi pers Kodim 0401 Musi Banyuasin Bapak Kapten Afrianto, Kepala Kesbangpol Musi Banyuasin kasat intel Polres Muba AKP Andidan seluruh Ormas dan LSM wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Bahwa dalam sambutannya, Kepala Kesbangpol Musi Banyuasin berharap semoga bisa Mewujudkan Ormas sebagai mitra Pemerintah yang berkualitas dan berperan aktif dalam pembangunan Bngsa dan Negara menuju kesejahteraan Masyarakat.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Marcos MM Simaremare, SH., M.Hum, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba Bapak Abu Nawas, SH. Mengatakan perihal tata cara pola pelaporan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di atur dalam PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lanjutnya, setiap pelapor yang ingin melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, harus lengkap syarat administratif maupun substantif sebagaimana di atur dalam pasal 8 dan pasal 9 PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di waktu yang berbeda Pasi Pers Kodim 0401 Kapten Afrianto mengatakan TNI dan masyarakat harus kompak, karena tanpa adanya sinergi dari berbagai aspek masyarakat, dan Kapten Afrianto juga menjelaskan apa saja Tupoksi TNI.
Selanjutnya Kasat Intel Polres Musi Banyuasin Bapak Akp. Andi Haryadi menyampaikan terkait dinamika Kamtibmas dan beliau juga menegaskan untuk tetap ikuti dan patuhi peraturan yang berlaku.
Setelah selesai acara awak media mewawancarai Kasi Intelijen Abu Nawas,SH. Menyampaikan bahwa Ormas/ LSM dan media merupakan Mitra tetap kami sebagai Aparat penegak Hukum untuk melakukan pengawasan, kontrol pelaksanaan pembangunan yang ada kabupaten Musi Banyuasin, untuk itu mengharapkan kepada baik ormas, LSM atau masyarakat dalam melaporkan dugaan indikasi tipikor harus memahami peraturan pemerintah no 43 tahun 2018 karena ada syarat adminisratif dan substantif nya. Dan tidak lepas dari W5dan 1 H : siapa, dimana, bilamana, kapan, dan bagaimana. Artinya agar laporan tersebut tidak sumir, maka pelapor harus bisa menjelaskan krologis tindak pidana di lakukan.
Harapan kita biar semua pihak tidak “Salah Menilai” karena niat pelapor dan kami melakukan tugas kami mengedepankan praduga tidak bersalah, dan kunci utama kami adalah pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah, artinya dalam penanganan perkara pidana baik tipikor ataupun pidum harus memenuhi minimal dua alat bukti untuk menyangkahkan seseorang melakukan tindak pidana itu sendiri.” Tegas Abu. (*)