Antisipasi Kebakaran, Kejari Muba Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Ke Masyarakat
Muba.SP. Untuk menghindari potensi kebakaran lahan di wilayah kecamatan Lais, kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Forkopimda kabupaten Musi Banyuasin menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan Kebun. Kamis (10/03/2022).
Kegiatan yang di ikuti oleh 7 kepala desa dan 7 ketua BPD dengan keseluruhan yang hadir mencapai 30 orang utusan.
Kegiatan tersebut langsung di buka oleh camat Lais Demoon Hardian Eka Suza,S.stp.,M.Si.
Turut juga hadir, Kajari Muba Marcos Simaremare, SH.MHum yg diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Kepala Kepolisian Sektor Lais, Camat lais, Sektretaris Kepala BPBD kabupaten Musi banyuasin, Danramil Sekayu, perwakilan dari perusahaan beserta seluruh perangkan Desa di wilayah Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.
Dikatakan oleh camat kecamatan Lais Demoon Hardian Eka Suza,S.stp.,M.Si. menurut perkiraan untuk musim tahun 2022 ini diperkirakan ada 5 titik kebakaran di kecamatan Lais.
” Untuk mengantisipasi hal itu maka kami mengundang pihak terkait untuk di sosialisasikan kepada masyarakat kecamatan Lais,” ujarnya.
Bahwa Kapolsek Lais menyampaikan bahwa saat di cuaca yang sangat mendukung terjadinya kebakaran lahan, masyarakat harus lebih berhati-hati jangan sampai terjadinya kelalaian yang mengakibatkan terbakarnya lahan.
” Sekarang pemerintah memberikan warning kepada masyarakat jangan membakar lahan, di khawatirkan dapat menimbulkan pencemaran udara, selain itu pemerintah juga sudah mengeluarkan UU yang terkait pembakaran lahan,” jelasnya.
Sedangkan Danramil Sekayu Kapten Inf M. Yamin menyampaikan ciri khas masyarakat itu ialah gotong royong dan lebih mensosialisasikan betapa pentingnya gotong royong di dalam kehidupan masyarakat terutama dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan kebun dan lahan khususnya di wilayah kecamatan lais kabupaten musi banyuasin.
Senada juga di katakan Kepala BPBD yang di wakilkan olek Sekretaris BPBD menyampaikan 2,86% wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin adalah tanah Gambut.
” Pada tahun 2021 lahan yang terbakar di wilayah muba sebesar 82,75 Ha dengan jumlah titik yang terbakar sebanyak 460 titik hotspot,” ungkapnya.
Setelah menyampaikan materi kasi intel lansung di sambangi oleh awak media dan kasi intel mengharapkan masyarakat khususnya di kecamatan Lais ini jangan sampai jadi korban/ contoh ditangkap oleh pihak kepolisian karena membakar lahan, kebun atau hutan.
Lanjut Abu bahwa didalam pasal 187ke 1 KUHP ” barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran”. Didalam Undang2 no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dalam pasal 50 ayat 3 Setiap orang dilarang membakar Hutan.
Selanjutnya di dalam pasal 108 undang2 no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Libgkungan Hidup “setiap orang melakukan pembakaran lahan.
Kemudian dalam 108 undang2 no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan ” setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan/ atau mengolah lahan dengan cara membakar”. Jadi dari uraian tersebut diatas semua nya bisa menjerat pelakunya itulah yang di maksud Multidoor.
Saat di tanya media bagaimana menjerat pihak perusahaan, menurut Abu, ini yang harus kita tegaskan bahwa hukum itu belaku untuk semua pelaku pembakan lahan, kebun dan hutan karena pelaku korporasi maka hukumannya di tambah 1/3 dari ancaman hukuman warga biasa dan ditambah dengan Denda miaran rupiah ungkap Abu.
” Harapan kami kejaksaa Negeri Muba hadir di acara ini sebagai Narasumber yaitu agar masyarkat mengetahui bahwa ancaman ini bukan main – main karena pemerintah pusat memerintahkan kepada penegak hukum provinsi, kabupaten/ kota agar serius menangani perkara Karhutbunla ini,” terangnya.
Mengakhiri penyampaian, Abu berpesan sosialisasi hari ini diharapkan kepada semua lapisan masyarakat tidak melakukan kejahatan yang dimaksud, “MENCEGAH LEBIH BAIK, DARI PADA MENGOBATI”. Tukas Abu. (*)