Simpan Pistol Dalam Tas, Hazani Kosim Tertangkap di Permiri
Lubuklinggau.SP. Menyimpan senjata api rakitan jenis pistol Hazani Kosim (39) alamat jalan Timor, RT 15, Kelurahan Jawa Kanan SS, kecamatan Lubuklinggau Timur ll, kota Lubuklinggau terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku terancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kasus kepemilikan senjata api tanpa ijin.
Pelaku ditangkap ketika sedang melintas di kelurahan pasar Permiri, kecamatan Lubuklinggau Barat ll, kota Lubuklinggau. Rabu (23/02/2022).
Kronologis kejadian, sekitar pukul 16.00 wib, Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau mendapat info adanya seorang pelaku yang menyimpan Senpi rakitan akan lewat.
Setelah sekian lama menunggu, pelaku yang di curigai pun melintas, tim Satreskrim kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku Hazani Kosim.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi, S.ik, SH. Diwakili oleh Kasatreskrim AKP M Romi membenarkan kejadian tersebut.
” Senpi rakitan tersebut ditemukan didalam tas sandang pelaku, berikut dengan beberapa butir amunisinya, selanjutnya pelaku kita amankan ke Mapolres untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat.
Dalam penangkapan tersebut, berhasil di amankan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 1 buah tas sandang warna biru, 3 butir peluru kaliber 9 mm. (Efran)