HUKUM & KRIMINAL

Penjahit di Tugumulyo Cabuli Anak Dibawah Umur

Musi Rawas.SP. Entah setan apa yang ada di pikiran Rizal Efendi (60), pria paru baya yang berprofesi sebagai penjahit ini, di duga telah melakukan pencabulan kepada seorang anak dibawah umur.

Rizal Efendi ditangkap dirumahnya di desa Triwikaton, kecamatan Tugumulyo, kabupaten Musi Rawas di jemput oleh tim unit PPA Polres Musi Rawas. Kamis (24/02/2022).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku berhasil melepas hasratnya terhadap Bunga hanya bermodalkan uang 10 ribu rupiah.

Dengan modus memberikan uang jajan, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan uang 10 ribu setelahnya tangan pelaku meraba-raba kemaluan korban.

Kejadian bermula ketika ketika korban bunga (13) datang ke tempat pelaku bekerja.

Dikatakan oleh nenek korban Mira (45) ia melapor pelaku setelah saksi Iin Sumarna (46) mendengar kejadian pencabulan tersebut. Selasa (22/02/2022).

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat di dampingi Kanit PPA membenarkan kejadian itu.

” Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Triwikaton Kec Tugumulyo Kab Mura kemudian Penyidik Unit PPA dengan di bantu Unit Reskrim Polsek Tugumulyo mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dirumahnya dan setelah pelaku diinterogasi mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara pelaku meremas dan mencium payudara dan memainkan kemaluan korban dengan jari.” Ujar Kasat.

Berhasil di amankan barang bukti berupa baju dan celana korban berwarna biru.

” pelaku terancam dengan undang-undang anak dibawah umur sesuai pasal 82 Jo pasal 76e UU RI No. 17 Thn 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Tukas Kasat Reskrim Dedi. (Efran)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page