2 ASN di Muba Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari
MUBA.SP. Dua pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) atas kasus korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air tahun anggaran 2019.
Dua pejabat yang ditetapkan tersangka hari ini, Kamis (24/2/2022) langsung ditahan. Kajari Muba Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Pidana Khusus Arie Apriansyah didampingi Kasi Intel Abu Nawas mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dari penyidik Kejari Muba kepada Penuntut Umum Kejari Muba sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sekayu terhitung mulai tanggal 24/2/2022 sampai 15-3/2022. Karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, oleh karena itu penahanan juga untuk mempermudah dan memperlancar proses penuntutan di persidangan,” katanya.
Dijelaskan Arie, kedua tersangka sebelumnya menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keduanya terlibat dalam kasus pelaksanaan belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2.819.021.400 yang bersumber dari APBD TA 2019 dan terlaksana selama 8 bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.740.290.880 yang setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp1.550.440.986,18.
“Dana tersebut untuk pendistribusian beras sejahtera (Rastra) di 15 kecamatan di Kabupaten Muba. Namun dalam pelaksanaannya selama 8 bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 1.218.172.565,12,” terangnya.
Kerugian Capai Ratusan Juta Dari selisih tersebut, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara. “Sementara kerugian negara tersebut terjadi karena tidak dilakukan survei harga sehingga terdapat kelebihan bayar yang menjadi kerugian negara. Kendati telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp238.627.699,19,” bebernya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka -sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP- diancam hukuman 4 tahun penjara. (*)