Ringan Tangan, Mengky Terjerat Kasus KDRT
Lubuklinggau.SP. Mengky (23) kelahiran desa Pasenan, kecamatan STL ULU Terawas, kabupaten Musi Rawas ini tidak dapat mengelak ketika unit tim PPA pimpinan Kanit Aipda Christina mendatangi tempat dirinya bekerja. Kamis (24/02/2022).
Korban adalah istrinya sendiri yang bernama Kiki Apriyanti (24) alamat jalan Hayam Wuruk no 223, RT 01, kelurahan Majapahit, kecamatan Lubuklinggau Timur l, kota Lubuklinggau.
Keributan sendiri terjadi depan loket Bis Tarabina di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Selasa (15/02/2022) pukul 23.55 wib.
Mengky sendiri tidak berkutik ketika dirinya di jemput oleh PS Kanit PPA Polres Lubuklinggau setelah Kiki Apriyanti melaporkan perbuatan pelaku atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi, S.IK M.H. melalui Kanit PPA Aipda Christina membenarkan kejadian tersebut.
” Setelah menerima informasi pelaku berada di loket Tarabina, Tim kemudian merapat dan melakukan penangkapan,” ujar Kanit Christina.
Dikemukakan oleh Kanit, akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka gores di bagian pipi dan bengkak di bagian wajah.
” Pelaku diancam dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga.” Tukas Kanit. (Efran)