HUKUM & KRIMINAL

Berani Keroyok Polisi, Penjara Menanti

Lubuklinggau.SP. Ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban Herliansyah (28) warga jalan Irigasi Komplek Misro Arofah, RT 10, kelurahan Lubuklinggau Selatan ll, kota Lubuklinggau menjadikan pelaku bakal menjadi pesakitan di dalam penjara.

Pasalnya, yang dikeroyok oleh komplotan pelaku Webi Beriawan (27) merupakan anggota kepolisian aktif.

Webi yang beralamat jalan Ramayana RT 06, kelurahan Taba Pingin, kecamatan Lubuklinggau Selatan ll, kota Lubuklinggau menyerahkan diri karena merasa bersalah terhadap korban Herliansyah.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi, S.IK M.H. diwakili oleh Kasat Reskrim AKP M Rommy mengatakan, kejadian berlangsung cepat saat korban bertengkar dengan teman pelaku.

” Tiba-tiba pelaku langsung ikut melakukan pengeroyokan, padahal pelaku dan korban tidak saling kenal,” jelas Kasat. Rabu (23/02/2022).

Akibatnya, korban mengalami luka bengkak pada kepala, luka lecet pada bahu, dan luka lecet pada tangan kanan.

” Pelaku sekarang sudah berhasil diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga di ancam dengan pasal pidana pengeroyokan atau penganiayan pasal 170 supsider pasal 351 KUHP.” Pungkas Kasat. (Efran)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page