PEMERINTAH

Kejari Muba Hadir Untuk Masa Depan ” Jaksa Peduli Pendidikan” 

Sekayu.SP. Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah di SMP Islam Terpadu Ma’had Salamun Aitam, Senin 21 Februari 2022.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dengan slogan “Jaksa Peduli Pendidikan” tersebut dilaksanakan dengan mengambil tema Perlindungan Terhadap Anak di SMP IT Ma’had Salamun Aitam.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dihadiri oleh Kajari Muba Marcos Simaremare,SH., M.Hum., yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, SH., didamping oleh staf Intelijen Kejari Muba Ardia Azim, SH., dan Fadil, SH., serta Kepala Seksi Peserta Didik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba Umrahadi, S.Ag.

Dalam kegiatan tersebut Kajari Muba Marcos Simaremare,SH., M.Hum., melalui Kasi Intelijen Abu Nawas, SH., menyampaikan bahwa target penyuluhan ke sekolah-sekolah yang ada siswa/i yang menginap atau mondok tersebut dilaksnakan berdasarkan Memorandum Jaksa Agung RI Nomor B -231/A/SUJA/12/2021 tanggal 12 Desember 2021 Perihal Optimalisasi Jaksa Masuk Sekolah pada Lembaga Pendidikan Berasrama dan atau Berbasis Agama.

Kasi Intelijen Kejari Muba Abu Nawas, SH., menjelaskan bahwa maksud perintah tersebut karena saat ini marak perlakuan kekerasan terhadap anak, pelecehan sexual, perbudakan terhadap anak-anak didik, dan antisipasi terhadap faham-faham yang bisa merusak mental anak didik yang keluar dari NKRI atau radikalisme.

“Sehubungan hal tersebut kami menindaklanjuti tugas itu dan melaksanakan di pesantren IT. Ma’Had Salamun Aitam Kabupaten Muba ini, harapan saya semoga dengan kami melaksanakan penyuluhan ini dapat menekan atau mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan terhadap anak bangsa yang merupakan aset penerus bangsa dan negara,” terang Abu Nawas, SH.

Dalam penyuluhan melalui Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut, Kasi Intel Kejari Muba Abu Nawas, SH., memberikan materi tentang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diperbaharui dengan UU N0 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Saat dibincangi awak media Kasi Intel Kejari Muba saat menjelaskan alasan pihaknya memilih pesantren Ma’had Salamun Aitam karena menurutnya sekolah tersebut sangat tepat karena anak didiknya berasal dari kaum duafa, anak yatim dan dari keluarga yang tidak mampu. “Kami menilai Ma’had Salamun Aitam adalah tempat yang tepat untuk melakukan penyuluhan, karena peserta didik disini adalah dari kaum duafa, anak yatim dan dari keluarga yang tidak mampu,” tambah Abu Nawas.

Dijelaskan oleh Abu Nawas bahwa dalam kegiatan penyuluhan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dirinya beserta staf Intelijen Kejari Muba memberikan motivasi kepada para peserta didik SMP IT Ma’had Salamun Aitam.

“Kami memberikan motivasi kepada anak-anak agar mereka menerapkan 4BERAS dalam kehidupan mereka, 4BERAS itu meliputi ; Belajar Keras, Belajar Ikhlas, Belajar Cerdas dan Belajar Tuntas,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Abu Nawas, SH., juga berharap agar anak-anak didik di Ma’had Salamun Aitam nantinya dapat menjadi pemimpin masa depan, “semoga anak-anak yang tergolong ekonomi lemah ini kelak menjadi pemimpin di masa depan,” harapnya.

SMP IT Ma’had Salamun Aitam sendiri merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Salamun Aitam dengan jumlah siswa untuk Sekolah Menengah Pertama sebanyak 90 siswa.

Untuk Sekolah Menengah Atas sebanyak 13 siswa, dan seluruh siswa adalah anak laki-laki

Yayasan Salamun Aitam ini di khususkan untuk anak yatim piatu dan kaum dhuafa dan selama mereka menempuh pendidikan di lembaga pendidikan tersebut, para peserta didik tidak dipungut biaya sama sekali.

Yayasan Salamun Aitam sendiri di Ketuai oleh H. Opi Palopi, MA yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesra di Pemda Musi banyuasin.

source : www.kejari-muba.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page