SUMSEL

Komisi III DPRD Kota Palembang Akan Panggil Ulang Pengelolah Hotel Ibis

Palembang.SP. Komisi III DPRD Kota Palembang memanggil pihak pengelolah Hotel Ibis terkait perbedaan dokumen izin yang diajukan dengan beberapa bentuk bangunan. Namun sayang, tidak ada satupun dari pihak majemen hotel Ibis yang hadir dalam rapat tersebut. Hadir dalam rapat tersebut ,dinas terkait seperti PUPR, DLKH Palembang, Camat, Lurah dan Dishub, Senin (21/2/2022).

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi mengatakan, pihaknya menyangangkan ketidakhadiran dari pihak Hotel Ibis.

“Kita ini ada niat baik, bukan untuk menyalahkan. Jadi akan kita panggil ulang, “ujarnya.

Firmansyah menuturkan, pemanggilan ke pihak Hotel Ibis, karena saat sidak beberapa waktu lalu, kenyataan bangunan dilapangan tidak sesuai izin. “Hari ini PTSP juga tidak hadir, In Sha Allah akan kita panggil ulang, kita lanjut lagi pemanggilannya, ” katanya.

“Hotel Ibis ini sempat dihentikan pembangunanya tahun 2017. Tapi sekarang dilanjutkan lagi, karena kami dengar menang Peninjauan Kembali (PK). Mereka menang di Pengadilan. Pemkot sudah mengeluarkan izin, jadi tidak bisa diganggu gugat. Dan itu sudah inkrah, sehingga mereka melanjutkan pembangunan lagi, ” bebernya.

Namun, lanjut Firmansyah, saat sidak beberapa hari lalu, ternyata ada beberapa perubahan fisik, seperti IPAL, dan ada perubahan beberapa ruangan. “Itu yang kita pertanyakan. Informasi yang kami dapatkan untuk IPAL nya berdasarkan UU tahun 2021 itu untuk hotel diatas 100 kamar itu wewenang provinsi, ” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris PUPR Kota Palembang Faisal menjelaskan, pembangunan Hotel Ibis dilanjutkan kembali karena menang PK.Namun saat dilanjutkan pembangunanya ternyata ada perubahan ruang.

“Perubahan itu bukan sesuatu yang dilarang. Namun sudah kita sampaikan perubahan itu dituangkan dalam revisi, ” katanya.

“Untuk perizinan bangunan gedung (PBG) itu masih di wewenang Kota dalam hal ini PUPR. Sehingga perubahan yang berbeda dengan izin yang diajukan, itu dilaporkan lagi ke PUPR revisi PBG, ” bebernya.

Menurutnya perubahan itu boleh, tapi diajukam kembali Revisinya. Karena jika yang dibangun tidak sesuai dengan revisi yang diajukan, maka sertifikat layak fungsi (SLF) tidak akan keluar. Apalagi SLF saat ini sedang digaungkan.

“Jika gambar tidak sesuai perencanaan maka SLF tidak keluar. Jadi kami himbau kepada pengelokah Hotel Ibis, untuk melakukan revisi. Karena sanksinya bisa penghentian sementara, ” pungkasnya (Ocha )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page