Hermanto Meninggal, DPC Permahi Lubuklinggau Desak Kapolri dan Kapolda Untuk Membentuk Tim Investigasi
Lubuklinggau.SP. Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Lubuklinggau Hidayat menyatakan sikap.
Diketahui Hermanto Warga kelurahan sumber agung, kecamatan lubuklinggau utara l tewas setelah sehari di amankan di Polsek Lubuklinggau Utara, kota Lubuklinggau, provinsi Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya, ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesian (Permahi) Dpc Lubuklinggau ikut mempertanyakan kejanggalan atas kematian Hermanto tersebut. selasa, (15/2/22).
” Belum diketahui secara jelas seperti apa kasus yang menjerat Hermanto, melihat kondisi korban yang sehat saat ditangkap, tentu ini menjadi pertanyaan besar kenapa korban Hermanto Meninggal pada saat di tahanan, untuk DPC Permahi Lubuklinggau mengusulkan Kapolri dan Kapolda untuk segera membentuk tim investigasi khusus, mengingat kasus ini sudah viral di Medsos,” ungkap Hidayat.
Ketua umum Permahi Lubuklinggau Hidayat , sangat menyayangkan kejadian kematian tersebut terjadi saat Hermanto yang diduga sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana pencurian tersebut berada/ditahan di polsek lubuklinggau utara l.
“Kami dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( Permahi ) dpc lubuklinggau, patut mempertanyakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Penangkapan dan Penahanan yang di lakukan apakah telah sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku di wilayah payung hukum polres lubuklinggau,terutama di TKP Polsek Lubuklinggau Utara l yang melakukan penangkapan dan penahanan kepada Almarhum Hermanto,” tegasnya.
Jelasnya lagi,” setiap penangkapan dan Penahanan haruslah sesuai dengan Kitap Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena terdapat Hak Tersangka untuk tidak di siksa dan Hak untuk mendapatkan perlindungan pada masa di tahanan.
Berdasarkan KUHAP dan PP 58/1999, Berdasarkan Pasal 52 jo.pasal 117 ayat 1 KUHAP, Berdasarkan ” PerKapolri Kode Etik” nomor 14 tahun 2011 berbunyi,”
“Bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum anggota polri dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan,”
Ditegaskan,pasal 11 ayat 1 “Perkap 8/2009 aparat kepolisan di larang melakukan penangkapan dan penahanan secara Sewenang – wenang dan tidak berdasarkan Hukum.serta poin g.
Melakukan penghukuman dan tindakan Fisik yang tidak berdasarkan hukum ( corporal punishment ).
“Kami juga dari Permahi Dpc Lubuklinggau Meminta Kapolda SumSel / Polres Lubuklinggau untuk segera melakukan penyelidikan atas hilangnya nyawa salah satu tahanan yang dapat diduga menjadi korban oleh oknum aparat kepolisian,” tandasnya.
Apabila kejadian duka ini memang betul ada unsur campur tangan dari oknum kepolisian kami juga menuntut agar pelaku yang melakukan tindakan tersebut di hukum setimpal dan di adili seadil-adilnya,apabila tindakan penyelidikan ini tidak dilakukan tentu akan menjadi preseden buruk dan dapat menimbulkan stiqma dan pemikiran buruk di masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Tentu kami DPC Permahi Lubuklinggau, akan mengunjungi keluarga korban dan siap melakukan pendampingan Hukum.”
Terhadap keluarga korban apabila di butukan demi terwujudnya hukum adil lagi berkeadilan sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.” Tutup Hidayat.
Sementara itu, saat di konfirmasi kepada Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sudarno melalui pesan WhatsApp tertanggal Selasa 15/02/2022 walaupun terlihat online tetapi pertanyaan dari awak media belum di balas. (*)