SUMSEL

Nuraidin Kepala Desa Ulba Lantik dan Mutasi Perangkat Desa

Silampari pers, Muba. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan profesional dan untuk kelancaran proses roda pemerintahan dan penyegaran serta efisiensi kerja di pemerintahan Desa Ulak embacang Kepala Desa Ulak embacang Nuraidin melakukan Rotasi dan melantik serta Mengambil Sumpah jabatan 3 perangkat desa di Lingkungan Pemerintah Desa Ulak embacang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel bertempat di aula kantor camat Kecamatan Sanga Desa, Rabu,9/2/2022.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah hari ini di lakukan bertujuan untuk melakukan rotasi dan mengatur ulang formasi perangkat desa dan semua dilakukan berdasarkan ketentuan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan meningkatkan performa dan efisiensi dalam bekerja,” ucap Nuraidin.

Selamat kepada saudara perangkat yang sudah di Lantik dan berkerja lah dengan baik dan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

” mari kita bersinergi berkerja sama dengan maksimal dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Desa Ulak embacang ini,” harap Nuraidin.

Dan kedepannya perangkat yang sudah dilantik dapat memberikan suatu kontribusi positif bagi pemerintahan Desa dan konsisten mendukung program Kepala Desa jangan sampai justru menghambat proses pembangunan.

Adapun 3 perangkat desa yang baru dilantik adalah:

1. Tarmizi yang sebelumnya menjabat sebagai kepala urusan i keuangan bergeser sebagai Kepala urusan tata usaha & umum.

2. Devi Susanto Amd sebagai Kepala urusan keuangan.

3. Erwin Gutawa sebagai kepala seksi pelayanan.

Camat kecamatan Sanga Desa Hendrik SH Msi melalui Masmawi S sos menyampaikan bahwasanya pelantikan perangkat desa ini sudah sesuai prosedur sesuai dengan Perbup nomor 8 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga mendapatkan rekomendasi dari pemerintah Kecamatan Sanga Desa.

2 perangkat desa yang lama telah menandatangani surat pengunduran diri dengan hormat sebagai perangkat desa.

Dan selanjutnya kepada perangkat desa yang baru agar dapat bekerja dengan baik dalam membantu tugas-tugas Kepala Desa dan siap melayani masyarakat dengan segenap jiwa raga dan harus memiliki loyalitas terhadap pemerintahan Desa dan pimpinan, papar Masmawi.

Memang jam kerja kita sesuai peraturan pemerintah dari jam 08,00s. Sampai jam 16,00 WIB Namun dalam kesiapan pelayanan kita terhadap masyarakat itu harus 24 jam,jadi intinya kita mesti siap siaga sekiranya ada masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pelayanan meskipun itu sudah di luar jam kantor.

Dan kami selaku pembina dari Kecamatan akan selalu memonitor dan mengevaluasi kinerja para perangkat desa jadi jangan kaget kalau sewaktu-waktu kami akan melakukan sidak ke Desa, jadi kedepan jangan sampai ada perangkat desa yang namanya tercantum dalam struktur organisasi pemerintahan Desa namun tidak menjalankan tugasnya,tegas Masmawi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page