HUKUM & KRIMINAL

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 1.019 Batang Kayu Balok

Palembang.SP. Polairud Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan kayu balok (illegal logging) sebanyak 1.019 batang atau 500 kubik dilokasi kanal Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba 21 Januari 2022.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kronologis penangkapan menindaklanjuti informasi yang diberikan Satgas operasi gabungan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Jambi dan TNI pada tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, tim illegal logging yang dipimpin Dirpolairud Kombes Pol Yohanes Widada menuju TKP kanal desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba dan berhasil mengmankan 18 orang.

“Ditetapkan 6 orang tersangka dengan rincian 4 orang sebagai penebang, 2 orang sebagai sopir truk dan 12 orang sebagai saksi karena sebagai buruh panggul,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).

Toni menjelaskan, pada 25 Januari 2022 pukul 08.00-23.00 WIB anggota Dit Polairud Polda Sumsel bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus dab Balai Pemanfaatan Hutab Produksi Wilayah V Palembang melakukan lacak untuk mencari koordinat penebangan dan dari hasil lacak didapat bahwa penebangan yang dilakukan di desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas. “Keenam tersangka adalah 4 penebang berinisial R, A, E, D dan sopir MS dan MM. Saat ini pemodal atau cukong masih dalam pengejaran oleh anggota Dit Polairud dan dibantu anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus, ” bebernya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Yohanes Widada menambahkan, pihaknya berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Untuk penebang diupah Rp 1,1 juta perkubik, sopir 60 ribu perkubik dan buruh Rp 30 ribu perkubik.

“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah bekerja sebagai penebang sejak tahun 2008 atau sekitar 13 tahun. Yang kita amankan kayu balok sebanyak 1.019 batang atau 500 kubik, dan masih ada ribuan batang masih dalam parit atau kanal. Kami masih susuri sekitar 60 kilometer lagi,” paparnya.

“Kayu ini rencananya akan dibawa ke Jakarta. Untuk pemodal atau cukong inisial BT dan MA mereka satu warga Sumsel dan satu warga luar provinsi Sumsel. Untuk ancaman hukuman diatas 5 tahun karena melanggar pasal 94 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013,” pungkasnya ( Ocha )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page