HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan Sabu 16 Kilogram dari Aceh

Palembang.SP. Press Release Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan Barang Bukti 16 Kilogram (kg) Narkotika jenis Sabu dari Aceh, di Kemas Didalam Kemasan Teh Cina Yang Diselundupkan Oleh Dua Orang Pria. Yang di gelar di lobby gedung promoter Mapolda Sumsel, Rabu (2/2/2022).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, Dua orang pria berinisial AR dan FD itu membawa barang bukti sabu-sabu tersebut menggunakan mobil pick up Mitshubishi jenis L300, namun para pemain barang haram ini memodifikasi sehingga sabu dapat diletakkan dibawah bak mobil.

“Dengan mengamankan 16 kilogram sabu, sekitar 160 ribu orang telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Lebih lanjut , selama 2021 pihaknya telah menangkap 2659 tersangka kasus narkoba mulai dari bandar, pengguna dan pengedar dengan barang bukti 104 kilogram, ganja 263 kilogram.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu menambahkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar.

” Tak ingin kehilangan momen, petugas pun begegas memeriksa seluruh kendaraan yang melintas. Sehingga didapatilah 16 kilogram sabu di Jalan lintas, simpang tungkal jaya, Palembang-Jambi KM 59 pada 1 Februari 2022 beserta dua tersangka,” tuturnya.

Lebih lanjut, Memang ada seperti tahun belakang ada 22 kilo dan tahun sebelumnya 25 kilogram. Modus yang dilakukan tersangka tergolong unik. Hal ini pun pertama kali terjadi di Indonesia.

” Saat kita periksa sempat belum dapat, ternyata pelaku mengaku saat kita pencet tombol bak mobilnya naik. Ternyata ada barang bukti. Ini modus pertamakali,” bebernya.

Dia memaparkan, ” barang tersebut akan masuk ke Palembang. Sedangkan pengendalinya yakni oknum warga binaan di salah satu penjara yang ada di Sumsel. Barang akan masuk ke Palembang. Mereka banyak pakai bahasa isyarat, Terkait perkara ini, polisi juga akan melakukan TPPU terhadap bandar nantinya, ” tandasnya.

Saat di tanyai tersangka AR menjelaskan,” bahwa dia sudah dua kali membawa sabu-sabu ini ke Keta Palembang. Setiap kali membawa shabu ini saya mendapat upah 100 juta rupiah, di bagi 2 dengan rekannya. Untuk tujuannya ke Kota Palembang,” pungkasnya ( Ocha )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page