HUKUM & KRIMINAL

Simpan Sabu 2.47 Gram, Nopan Tito Diciduk

Musi Rawas.SP. Satnarkoba Polres Musi Rawas berhasil melakukan penangkapan terhadap Nopan Tito (24) asal desa Kertosono, dusun l, kecamatan Jayaloka, kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan di dusun l desa Kertosono tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya. Minggu (30/01/2022).

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di rumahnya.

” Sabu tersebut tersimpan dalam bungkus plastik klip kecil dan juga di temukan satu bungkus plastik rokok yang di gulung yang sudah di bakar, diduga berisikan sabu,” Ungkapnya.

Lanjutnya, selain sabu seberat 2.47 gram, juga ditemukan satu buah bong atau pipet yang ujungnya sudah di potong miring. Alat penghisap Sabu tersebut ditemukan di bawah kolong meja yang pelaku tempelkan dengan menggunakan lakban.

Atas dasar Lp-A/ 14/ I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, dan undangan-undang tentang psikotropika tanpa hak memiliki menyimpan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka pelaku terancam menjalani hukuman di penjara.

” setelah di intrograsi, pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut,” urai Kasat. (Efran)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page