Motif Penggandaan Uang, Nyawa Agus Wanto Melayang
Musi Rawas.SP. Masih ingat kasus penemuan kerangka manusia yang terletak di dekat jembatan Musi desa Tembangan, kecamatan BTS Ulu, kebupaten Musi Rawas, provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu.
Berselang dua hari kemudian, pihak polres Musi Rawas bekerjasama dengan pihak Polsek BTS Ulu dan masyarakat desa Tembangan melakukan pencarian di beberapa titik radius 100 meter di sekitar lokasi, kemudian berhasil mendapatkan kepala tengkorak korban dan bagian tubuh lainnya.
Sebelumnya, korban Agus Wanto (46) yang berprofesi sebagai petani di desa Jaya Bakti, kecamatan Tuah Negeri, kabupaten Musi Rawas. Menghilang tanpa kabar dengan membawa uang sebesar 50 juta.
Korban Agus sendiri akhirnya meninggal dengan kondisi yang menggenaskan dengan kondisi tubuh sudah menjadi kerangka yang terpisah satu sama lainnya.
Pada saat ditemukan oleh Sanuri ketika akan mencari rumput, kondisi korban sangat memprihatinkan dengan tubuh sudah menjadi tulang belulang dan menyebarkan bau tidak sedap. Kamis (27/01/2022).
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, bagian tulang punggung, tulang rahang, tulang kaki, tulang rusuk dan tengkorak sudah terpisah.
” Turut ditemukan juga disekitar lokasi sebuah sepeda motor Revo warnah merah,” ujar Kapolres Musi Rawas. Selasa (01/02/2022).
Belum genap satu Minggu setelah kejadian penemuan mayat tersebut, tim Satreskrim Polres Mura yang langsung di pimpin Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dari petunjuk beberapa saksi yang diperiksa, kecurigaan mengarah kepada pelaku yakni teman dekat korban sendiri.
” Sebelumnya ada saksi yang mengatakan bahwa pada saat hari kejadian, korban berjalan dengan pelaku Maryanto.” Ungkap Kasat Reskrim.
Selain itu, lanjutnya, pelaku Maryanto (62) yang berdomisili di desa Beliti Baru, kampung lll, kecamatan Muara Beliti, kabupaten Musi Rawas, adalah teman korban ketika melakukan praktek ritual penggandaan uang.
” Mereka berangkat beriringan berdua dikuatkan juga oleh istri korban, dengan saling beriringan,” terang Kasat.
Diteruskan Kasat, Berangkat dari bukti-bukti yang didapatkan, tim Satreskrim kemudian meluncur ke rumah pelaku, sesampai di rumah pelaku, tanpa perlawanan pelaku Maryanto berhasil ditangkap.
” Pelaku diancam dengan dugaan pasal 365 dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tukas Kasat. (Efran)