PEMERINTAH

Sidang Arbitrase, Adira Finance “Gigit Jari”, Tidak Miliki Hak Perlawanan Dari Penggugat

Lubuklinggau.SP. Sidang lanjutan Arbitrase penarikan paksa unit kendaraan roda empat jenis Pick Up Daihatsu Grandmax milik Citra Dewi yang dilakukan oleh pihak ketiga PT Adira Finance cabang lubuklinggau yakni PT Kencana Perkasa memasuki tahap ketiga dengan agenda pembuktian, Senin (31/1/2022).

Sidang yang diketuai Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, H Nurul Sulhi (kak Nun), terungkap dipersidangan bahwa pihak tergugat tidak memiliki hak haknya dalam sidang.
Soalnya, pihak tergugat memilih opsi mediasi kekeluargaan, sedangkan sidang sebelumnya pada 20 Januari 2022, sudah menetapkan lanjut sidang Arbitrase. Selanjutnya, pihak tergugat mundur dari sidang, karena legal Adira Bengkulu meminta sidang mediasi kekeluargaan. Artinya, hak hak tergugat dalam sidang tidak bisa digunakan dan hanya menunggu hingga hasil keputusan.

Usai sidang arbitrase, pihak penggugat H Romi Jaya didampingi Dirwaster Lembaga KPK Sumsel Ali Mu’ap beserta wakilnya Suhaimi dalam jumpa persnya menyampaikan, bahwa pihaknya merasa terbantu sekali adanya  BPSK. “Kita menyampaikan apresiasi atas gagasan Pemkot Lubuklinggau bisa menghadirkan BPSK. Kita sebagai konsumen mudah perjuangkan hak –hak kita yang merasa dizolimi,” ungkapnya.
Lanjut mantan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau ini,pihaknya juga mengapresiasi pada hakim majelis BPSK. Dengan BPSK ini, sambung dia, hak-hak konsumen diperhatikan, baik segi aturan aturan yang ada di konsumen.

Berjalannya sidang, Romi dkk kaget keputusan pada waktu itu,tanggal 20 Januari 2022 Telah di Sepakat Kelanjutan sidang ” Arbitrase “. Kita lihat arogansi oknum tersebut, yang menampakan tidak bersahabat dengan konsumen, itu menimbulkan tanda pertanyaan. Hari ini dihadiri pak Rio, bagian karyawan Adira Lubuklinggau, yang menyampaikan ketidaksepahaman langkah yang diambil Bobi Perwakilan dari Pihak Adira Lubuklinggau sepakat Sidang Arbitrase.

“Kita bingung, Sebesar finance Adira, yang pada hakekat mendongkrak ekonomi lemah, bukan membungkus sebuah kapitalisme dengan pembiayaan finance,” jelasnya.

Romi Jaya melihat dari instruksi Kapolri dan aturan berlaku, perampasan mobil bisa diancam pidana 5 tahun penjara.

“Kita meminta majelis, membuka transparan sidang ini. Mungkin atas insiden ini, jangan sampai terjadi pada Adira adira lainnya,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page