HUKUM & KRIMINAL

Embat Bantalan Rel Kereta Api, Suwandi Disikat Tim Macan

Lubuklinggau.SP. Terekam CCTV saat menjalankan aksinya, Suwandi (39) warga jalan Bangka, Gang Betet, RT 02, kelurahan Lubuklinggau Ilir, kecamatan Lubuklinggau Barat, terpaksa meringkuk di hotel prodeo.

Ia dilaporkan oleh Karyawan PT KAI karena terpantau CCTV saat melakukan pencurian dengan pemberatan yakni dengan cara mengambil 10 batang besi bekas bantalan rel kereta api.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian pada pukul 03.30 wib, di komplek stasiun kereta api Lubuklinggau, di jalan Kalimantan, kelurahan Lubuklinggau Ilir, kecamatan Lubuklinggau Barat ll. Sabtu (29/01/2022).

Terpantau CCTV, pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat pagar kompleks stasiun kereta api.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Romi membenarkan kejadian yang menimpa stasiun kereta api tersebut.

” Setelah mendapat keterangan pelapor serta melihat rekaman CCTV, tim melakukan penyelidikan kemudian bergerak menuju ke rumah pelaku, sesampainya di rumah pelaku, tim macan langsung melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari pelaku,” ungkap Kasat M Romi.

Dilanjutkan oleh m Romi, akibat perbuatan pelaku, PT KAI mengalami kerugian hingga 15 juta rupiah selain itu pelaku juga mengakui perbuatannya.

” Atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / I / 2022 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHAP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kasat. (Efran)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page