Talk show : Mengenal Lebih Dekat Kejari Muba, Bermedsoslah Dengan Bijak
Muba.SP. Bertempat di kantor kominfo kab. Muba. Kasi Intelijen Kejari Muba Abu Nawas, SH. beserta Tim intelijen Reni Ertalina, SH. Jeri Kurniawan, SH, Ardi Azim, SH, fadil, SH. Melaksanakan kegiatan program Jaksa Menyapa on air di Radio Gema Randik Muba. Kamis (20/01/2022).
Di acara tersebut selain Kasi Intelijen sebagai narasumber ada juga Pegiat Medsos Muba yakni bung Arif Agung yang tak lain wartawan senior yang telah lama berkecipung di Medsos baik media cetak maupun media online.
Jaksa Menyapa kali ini mengangkat tema “Bermedsos Bijak, Bangsa Berbudaya”.
Seusai acara, Abu Nawas mengatakan bahwa tema yang di angkat ini merupakan tema yang dengan harapan titik awal mengajak seluruh pegiat medos untuk taat dengan aturan undang-undang yang mengikat seperti Undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang ITE yang telah di ubah menjadi undang2 no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Dalam giat on air tersebut, Abu menyampaikan, bahwa setiap orang dalam bermedsos baik Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, Wa, Singal, Tiktok, Telegram dan lain lain, ini smua harus kita sama sama memahami aturan main karena setiap yang ngephosting tulisannya dalam medsos bisa berakibat hukum apabila tulisannya merugikan, menyakiti, menuduh orang lain.
Selain itu, Abu juga menyinggung Undang-undang no 11 tahun 2021 tentang kejaksaan atas perubahan undang undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Bahwa di dalam pasal 30B huruf E ” bidang intelijen penegakkan hukum, melaksanakan pengawasan multimedia.
Di pasal 30c huruf i juga menjelaskan bahwa kejaksaan “melakukan penyadapan berdasarkan undang undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.”
Na, berangkat dari tufoksi kejaksaan yang begitu luas ini kami perlu sampaikan kepada masyarakat khusus nya di kabupaten Muba agar mengenal kewenangan Kejaksaan dalam keseharian.
Selanjutnya lanjut Abu, bahwa sesuai dengan tema yang bermedsos bijak bangsa berbudaya artinya Kejaksaan Negeri Muba melalui Bidang Intelijen mengajak semua lapisan, baik jurnalis, Ormas dan Masyarakat agar dalam membuat conten jangan sampai menimbulkan masalah hukum yang sifatnya Ujar Kebencian, Sara, provokasi, fitnah dan pornografi, buly dan lain sebagainya.
Karena banyak sekali kita melihat banyak pegiat medsos baik secara tertulis atau melalui akun akun, yg membuat Gaduh dan ajakan membenci, menuduh pihak-pihak melakukan tindak pidana padahal dalam surat atau beritanya tidak di dapat dari sumber sumber yang berkompeten, maka dari itu mulai hari ini kita mengajak semua komponen untuk bijak dalam bermedsos karena dengan tulisan pegiat tadi bisa merugikan banyak pihak, orang lain, keluarganya dan lain lain.
” harapan kami dari Kejaksaan kedepan agar khususnya di kabupaten Muba agar tidak terjadi masalah hukum bagi pegiat medsos. Karena Etika bermedsos ini sangat rentan di salahgunakan bagi orang yang tidak paham akibat yang dilakukannya. Seperti contoh Media harus tunduk dengan undang undang Pers dan LSM harus tunduk dengan undang undang Ormas dan masyarakat harus patuhi undang undang ITE dan KUHP,” terang Abu.
Senada dikatakan oleh wartawan senior Arif Agung bahwa acara ini merupakan ajang silaturahmi dan komunikasi untuk mengenal lebih dekat pihak kejaksaan. Dirinya mendukung penuh giat ini karena sebagai jurnalis harus bersinergi dengan aparat penegak hukum demi tercipta nya harmonis antara media, ormas dengan penegak keadilan.
” Kemudian harapannya bung Arif Agung semoga giat seperti akan dilakukan secara rutin dan intens supaya memupuk mental, etika, pandangan kita dalam bermedsos, agar terhindar permasalahan hukum bagi pegiat medsos di kemudian hari.” Tukas Arif. (*)