HUKUM & KRIMINAL

Di Musi Rawas, Pasal Duit Sayur Suami Bakar Istri

Musi Rawas.SP. Menikah sejak 2016 tak menjadikan pasangan suami-istri ini bijak dalam menyelesaikan persoalan.

Akibat cekcok uang untuk membeli sayuran, pelaku Ahmad Riyanto alias Ririn (35) warga Tri Wikaton, kecamatan Tugumulyo, kabupaten Musi Rawas membakar istrinya.

Diketahui istrinya adalah Fatimah (50) mengalami luka bakar cukup serius di sekujur tubuh dan sekarang dalam perawatan intensif.

Dari info yang didapatkan, pada saat itu korban yang berstatus istrinya sedang memasak sayur di dapur. Selasa (18/01/2022).

Kemudian terjadi cekcok karena si istri menanyakan jatah uang sayur, di jawab oleh si suami bahwa uang sayur sudah berada di tangan sang istri ” uang belanja untuk sayur kan di kau”

Ahmad alias Ririn semakin emosi setelah mendengar jawaban si istri yang mengatakan uang belanja sayur berada di rumah Lubuklinggau.

” Kagek ku bakar kau hidup-hidup,” ternyata kalimat dari mulut Ahmad tidak main, setelah mengucapkan kata-kata itu, ia langsung pergi ke warung untuk membeli pertalite dengan di bungkus plastik.

Dengan mengatakan bahwa pertalite sudah di beli, Ahmad langsung melempar istrinya dengan bungkusan plastik yang berisi pertalite, karena Fatimah sedang di dekat tungku api tempat memasak maka api kemudian langsung menyambarnya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan kejadian tersebut.

” Akibat kejadian pukul 11.30 wib, tersebut pelaku di ancam dengan dugaan pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.” Tutup Kasat. (Efran)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page