HUKUM & KRIMINAL

Keroyok Warga Malaysia Hingga Putus Jari, Lima Tersangka Akan Jalani Persidangan

Muba.SP. Akibat melakukan pengeroyokan terhadap warga negara asing, lima tersangka yang terdiri dari Ismail bin Ansar, Amin Bin Maddiolo, Hendra Yainal Mahdar Bin Daeng Pasangdrang, M. Masawi Bin Nasarudin, dan M. Ridho Al Fajri Bin Makmun Rozak menjalani proses persidangan.

Demikian disampaikan oleh kepala kejaksaan negeri Muba Marcos MM Simaremare, S.H, melalui Kasi Pidum, Habibi, S.H, di dampingi oleh Kasi Intel Abu Nawas,S.H, Selasa (18/1/2022).

Selain itu, menurut kepala kejaksaan negeri Muba, perkara tersebut diungkap oleh Mabes Polri, kemudian diteruskan oleh kejaksaan Agung, dikarenakan lokasi kejadian berada di daerah Muba, maka proses selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Muba.

” Sudah P21 untuk ke lima tersangka, sekarang dalam tahapan persiapan administrasi untuk menjalani proses persidangan,” ujar Habibi di amini Abu Nawas.

Untuk diketahui, kelima pelaku merupakan narapidana kasus narkotika. Saat itu, korban AF datang ke Indonesia atas permintaan pelaku MA. Korban datang melalui jalur laut secara ilegal menggunakan speedboat dan dijemput anak buah MA saat berada di perbatasan. Selanjutnya, korban dibawa ke Batam selama tiga hari.

Setelah menunggu, korban diperintahkan menemui pelaku MA yang saat itu berada di dalam Lapas Kelas IIB Sekayu. Tak lama kemudian, korban diajak ke dalam Lapas dan di dalam Lapas korban mendapatkan intimidasi, pengancaman, pemukulan atau penganiayaan, penusukan dan pemotongan jari kelingking tangan kanan hingga putus oleh para pelaku.

” Turut hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II ) tersebut turut dihadiri langsung oleh Bapak Afrianto, SH selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Bapak A. Sangadji selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dan Bapak Saepul Bachri, S. Sos., M.H. selaku Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Polri,” Timpal Abu Nawas.

Lanjutnya, atas perbuatan kelima pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 333 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

” Kita akan tetap ngutamakan hak- hak tersangka dan ngedepankan praduga tak bersalah. Dan kami tegaskan kepada penuntut umum agar menangani perkara ini secara profesional, cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Tandas Habibi. (Efran)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page