Dirut Tersandung Hukum, PT. SMS Belum Lakukan RUPS
Palembang.SP. Sejak Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel pada 5 November 2021, sampai saat ini belum ada yang menggantikan posisi Sarimuda.
Sekretaris PT PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) M Andrei Utama AT SIP MM, mengatakan, pergantian secara difenitif belum ada. Namun sesuai aturan PP 51 tahun 2017 tentang BUMD menyatakan kalau salah satu direksi berhalangan hadir maka bisa diwakilkan yang lain, saat di wawancarai diruang kerjanya, Rabu (5/1/2022).
“Kasus Pak Sarimuda tidak ada kaitan dengan perusahaan, karena menyangkut persoalan pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sejak Pak Sarimuda ditahan, Komisaris sudah menunjuk Direktur Keuangan dan SDM menjadi Pelaksana harian (Plh) untuk sementara waktu.
“Beliau ditahan 5 November 2021, dan Komisaris sudah mengeluarkan surat pada tanggal 15 November 2021 yang menunjuk Direktur Keuangan dan SDM menjadi Pelaksana harian (Plh),” bebernya.
Sembari menunggu pemegang saham dalam hal ini Pemprov Sumsel melakukan RUPS luar biasa, sambung dia, maka untuk sementara waktu manajemen perusahaan dipegang Direktur Keuangan dan SDM. Pihaknya fokus dengan pekerjaan disini, karena persoalan Pak Sarimuda tidak ada kaitan dengan perusahaan.
“Jika sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan, kemungkinan akan dilakukan RUPS Luar Biasa, karena pergantian dirut PT SMS ini yang mempunyai wewenang adalah pemegang saham yakni Pemprov Sumsel, ” urainya.
Lebih lanjut Andrei menerangkan PT SMS adalah BUMD yang berdasarkan Perda merupakan Badan Pengelolah Kawasan Tanjung Api-Api (TAA). Karena pembangunanya masih menunggu peraturan baru, maka PT SMS memiliki unit usaha lain yakni jasa angkutan batubara.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan batubara dilarang melintasi jalan umum, maka PT SMS yang memfasilitasi pengangkutan batubara,” katanya.
“Sebagai BUMD, kita kedepan memiliki target agar dapat memberikan PAD sebesar-besarnya kepada pemegang saham yakni Pemprov Sumsel, ” tandasnya.
Untuk diketahui, Sarimuda yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) ditangkap anggota Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel pada 5 November 2021. Sarimuda diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan tanah pada tahun 2019. (Ocha)