DPRD Kota Lubuklinggau Sahkan Perda RPJMD 2018-2023
LUBUKLINGGAU.SP. Setelah melakukan pembahasan, tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Lubuklinggau sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) Kota Lubuklinggau tahun 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan masing-masing juru bicara (jubir) Pansus, yakni Rusmala Dewi (Pansus I), M Syeh Yamin Effendi (Pansus II) dan Yaudi (Pansus III).
Usai penyampaian laporan Pansus, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara (BA) persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Wakil Wali Kota (Wawako) Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar dalam sambutannya usai pengesahan Perda mengatakan rasa terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Lubuklinggau yang telah melewati berbagai dinamika dalam pembahasan Raperda ini.
“Kami mengapresiasi atas dukungan dalam rangka perumusan arah kebjikan umum. Selanjutnya, kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan semua komponen masyarakat yang telah memberikan masukan dan saran sesuai skala prioritas,” sebutnya.
Dikatakan wawako, bahwa proyeksi pendapatan daerah 2021-2023 memang mengalami penurunan disebabkan pemulihan ekonomi dampak Covid-19.
“Dengan ditetapkannya Perda RPJMD 2018-2023, kami instruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk menuntaskan rencana strategis perangkat daerah dengan berpedoman pada perubahan RPJMD,” pintanya.
Kemudian, kepada Bappedalitbang, Wawako meminta segera menyampaikan Perda ini kepada Gubernur Sumsel untuk dievaluasi. (*)