HUKUM & KRIMINAL

Edar Sabu 10.12 Gram, Dua Serangkai Asal Muara Megang Digasak Polres Mura

Musi Rawas.SP. Mendekati akhir tahun, Satnarkoba Polres Musi Rawas semakin intens melakukan penggrebekan terhadap pelaku jaringan narkotika.

Kali ini Satnarkoba Polres Mura yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi kembali menguak peredaran narkotika jenis sabu di kecamatan Megang Sakti, kabupaten Musi Rawas.

Tidak tanggung-tanggung sekali dilakukan penangkapan langsung mendapatkan dua tersangka sekaligus.

Pelaku adalah Dadang Firdaus 44) dan Ari Purna Irawan (27) diketahui, keduanya sama-sama beralamat di dusun l Muara Megang, kecamatan Megang Sakti.

Berdasar Lp-A/ 192 /XII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL Keduanya ditangkap ketika sedang berada dirumahnya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi membenarkan penangkapan tersebut.

” Waktu kejadian penangkapan sekitar pukul 07.00 wib, di rumah masing-masing, setelah dilakukan penggeledahan sabu tersebut ternyata disimpan pelaku bawah tangga dalam rumah pelaku, ” ujar Kasat Herman. Jumat (24/12/2021).

Lanjut Kasat Herman, berhasil ditemukan kertas tisu yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 5 bungkus plastik klip sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 10,12 gram.

” Juga ditemukan 1 buah timbangan merk pocket dan 1 bal plastik klip kosong ditemukan di bawah tangga luar rumah dan 1 buah plastik dilakban hitam di temukan di kamar pelaku, kedua pelaku juga mengakui bahwa barang haram itu benar miliknya,” tandas Herman.

Kasat mengatakan, kedua pelaku diancam dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Sekarang keduanya sudah menjalani proses di ruang Satnarkoba untuk menjalani pemeriksaan,” tutup Kasat. (Efran)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page