Warga Kelurahan Muara Lakitan Kedapatan Simpan Sabu
Musi Rawas.SP. Kembali warga kelurahan Muara Lakitan ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas. Kamis (23/12/2021).
Kali ini pelaku adalah Rosidi (33) pekerjaan Wiraswasta, alamat kelurahan Muara Lakitan, kecamatan Muara Lakitan, kabupaten Musi Rawas.
Pelaku ditangkap berdasar Lp-A/ 191 /XII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi mengatakan pelaku ditangkap ketika sedang berada dirumahnya.
” Satnarkoba Polres Mura melakukan penggrebekan terhadap pelaku, dalam penggrebekan tersebut berhasil ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Herman.
Lanjutnya, kejadian yang berlangsung sekitar pukul 19.00 wib tersebut, berhasil mengamankan sabu seberat 2.08 gram.
” Sabu tersebut disimpan pelaku di kantong celana jeans pendek sebelah kanan yang digunakannya. Selanjutnya pelaku di gelandang ke polres Musi Rawas,” Sambung Kasat.
Dikatakan kasat, sesuai undang-undang Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Setelah mengakui kepemilikan sabu tersebut, pelaku di bawa ke polres Musi Rawas, hingga sekarang belum diketahui darimana pelaku mendapatkan barang haram itu.” Jelas Kasat. (Efran)