HUKUM & KRIMINAL

Warga Kelurahan Muara Lakitan Kedapatan Simpan Sabu

Musi Rawas.SP. Kembali warga kelurahan Muara Lakitan ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas. Kamis (23/12/2021).

Kali ini pelaku adalah Rosidi (33) pekerjaan Wiraswasta, alamat kelurahan Muara Lakitan, kecamatan Muara Lakitan, kabupaten Musi Rawas.

Pelaku ditangkap berdasar Lp-A/ 191 /XII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi mengatakan pelaku ditangkap ketika sedang berada dirumahnya.

” Satnarkoba Polres Mura melakukan penggrebekan terhadap pelaku, dalam penggrebekan tersebut berhasil ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Herman.

Lanjutnya, kejadian yang berlangsung sekitar pukul 19.00 wib tersebut, berhasil mengamankan sabu seberat 2.08 gram.

” Sabu tersebut disimpan pelaku di kantong celana jeans pendek sebelah kanan yang digunakannya. Selanjutnya pelaku di gelandang ke polres Musi Rawas,” Sambung Kasat.

Dikatakan kasat, sesuai undang-undang Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Setelah mengakui kepemilikan sabu tersebut, pelaku di bawa ke polres Musi Rawas, hingga sekarang belum diketahui darimana pelaku mendapatkan barang haram itu.” Jelas Kasat. (Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page