Digrebek Satnarkoba Polres Mura, Aldo Simpan 33 Bungkus Sabu
Musi Rawas.SP. Masih muda belia tak menjadikan Aldo takut berhubungan dengan narkotika.
Warga Muara Lakitan ini akhirnya merasakan akibatnya ketika berani menyimpan sabu sebanyak 6,96 Gram.
Diketahui Aldo Saputra (18) adalah warga kelurahan Muara Lakitan, kecamatan Muara Lakitan, kabupaten Musi Rawas.
Kejadian bermula tim Resnarkoba Polres Musi Rawas mendapat informasi ada tindak penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Aldo.
Tim kemudian meluncur ke TKP untuk melakukan penggrebekan, ketika dilakukan penggeledahan di temukan sabu sebanyak 33 bungkus yang tersimpan dalam plastik klip kecil.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi membenarkan penangkapan tersebut.
” Sabu tersebut sempat dibuang oleh pelaku di saluran pipa pembuangan kamar mandi pelaku, setelah dilakukan intrograsi pelaku mengakui kepemilikan sabu itu miliknya,” ungkap Kasat Herman.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.15 wib pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan barang bukti itu kemudian di bawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kamis (23/12/2021).
” Berdasarkan Lp-A/ 190/ XII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ Sumsel, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Kasat.
Tutut diamankan dalam penggerebekan tersebut 33 bungkus plastik klip kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,96 gram, satu Buah Dompet warna merah muda. (Efran)