SUMSEL

Jaga Marwah, DPW PROJAMIN Sumsel Tempuh Jalur Hukum

Silamparipers.com Palembang. Terkait pemberitaan di media online yang memojokkan ketua DPW PROJAMIN sumsel Muhammad.Saadi seluruh pengurus projamin sumsel merapatkan barisan untuk membahas berita tersebut dan segera berkordinasi dengan LBH balnas projamin untuk segera bisa mengambil tindakan.

Hal tersebut dikatakan Plt sekretaris Hanliforman kepada media ini.Hanli mengatakan “Kami sedang melakukan kordinasi dengan LBH Balnas projamin menyangkut langkah-langkah yang akan ditempuh terkait pemberitaan yang mencemarkan nama baik ketua projamin sumsel sekaligus mencemarkan nama baik organisasi.

Setelah dapat arahan atau petunjuk dari para advokad projamin sumsel dan mendapat persetujuan Ketua DPW PROJAMIN sumsel maka kita akan membawa ini kerana hukum yang berlaku di indonesia dengan pasal dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan Hanliforman menambahkan.

Dalam kesempatan itu Ketua DPC PROJAMIN MUBA Tanto Hartono mengatakan “sangat mendukung langkah-langkah yang akan di tempuh oleh LBH balnas PROJAMIN sumsel,salah satunya dengan melaporkan oknum yang diduga melakukan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan kepihak penegak hukum .

agar kejadian ini tidak terulang lagi .dan untuk ketua dpw sumsel agar sabar menghadapi cobaan ini.

Salah satu advokat projamin Basuki SH mengatakan siap membawa kasus ini kepenegak hukum sesuai intruksi dari ketua dpw projamin sumsel bpk M.saadi dengan pasal:

1.Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

2.Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

 

Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pungkas Basuki SH.(riil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page