Realisasi Belanja DPMPTSP Muratara Sebesar Rp 347.397.936 dan Kelebihan Pembayaran Rp 19.252.272,73 Tidak Dapat Dipertanggung Jawabkan
Muratara.SP. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja melalui mekanisme GU diketahui terdapat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai dokumen pendukung surat pertanggungjawaban tidak dapat ditunjukkan kepada BPK RI sampai pemeriksaan berakhir 16 April 2020.
Besaran nominal yang dimaksud tidak tanggung-tanggung sebesar Rp 347.397.936,00.
Diantaranya terdapat pengeluaran yang tidak ada dalam anggaran sebesar Rp 158.757.000,00 dari nilai tersendiri terdapat Rp 107.500.000,00 yang diserahkan langsung oleh bendahara kepada kepala DPMPTSP secara bertahap yang digunakan bukan untuk kepentingan kantor.
Bahkan juga terdapat sisa pengeluaran sebesar Rp 51.257.000,00 juga merupakan perintah dari kepala DPMPTSP kepada bendahara pengeluaran untuk dibayarkan.
Dari pemeriksaan BPK RI lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban GU yang telah diserahkan, diketahui terdapat belanja alat tulis kantor (ATK) yang dilaksanakan pada fotokopy RG tanggal 20 Januari 2020 sebesar Rp 21.500.000,00 tidak sesuai ketentuan.
Diketahui, belanja ATK yang dilaksanakan oleh Kabid pengendalian data dan informasi DPMPTSP inisial SH selaku PPTK tersebut tidak dilakukan sehingga menyebabkan kelebihan SPJ sebesar Rp 19.252.272,00 setelah nilai belanja di kurangi pajak yang telah di setor. (Efran)