Dikonfirmasi Terkait SPH Rp 202.499.957.689,62 Milyar, Ketua DPRD Muratara Menjawab
Muratara.SP. Diduga akibat tidak cermat dalam penyusunan pergeseran dan perubahan APBD TA 2020, kebijakan umum APBD-P tidak didukung dengan data yang relevan serta kenaikan anggaran pendapatan dan belanja pada APBD-P tidak didukung dengan asumsi yang memadai sehingga menimbulkan pemberian informasi yang keliru bagi stakeholder.
Tidak hanya itu, dari rilis BPK RI, untuk tambahan kegiatan belanja modal pada APBD-P sebagian besar merupakan pembangunan infrastruktur yang tidak terkait dengan penanganan Covid-19.
Akibat permasalahan tersebut, mengakibatkan kenaikan kewajiban jangka pendek pemerintah daerah pada neraca per 31 Desember 2020 sebesar Rp 202.499.957.689,62 Milyar membebani APBD TA 2021.
Terkait permasalahan tersebut, dari rilis BPK RI, Sekda kabupaten Musi Rawas Utara menyatakan, anggaran pendapatan dan belanja pada APBD-P mengalami kenaikan yang signifikan tidak didukung dengan asumsi yang memadai, merupakan keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Keputusan tersebut tertuang dalam nota kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Musi Rawas Utara.
Untuk mengetahui kronologis permasalahan tersebut awak media mencoba meminta tanggapan dari ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Efriansyah via pesan aplikasi WhatsApp.
Dalam tanggapannya, ketua DPRD Muratara Efriansyah mengatakan sudah sudah dipertanyakan apa yang mendasari kenaikan capaian target tersebut.
” Asumsi pendapatan yang terlalu tinggi sehingga tidak tercapai, Kami sudah bertanya dengan tim TPAD waktu itu katanya optimis tercapai, tetap kenyataannya tidak tercapai karena kondisi pada saat itu juga kan pandemi dan terjadi refocusing.” Jawab Efriansyah. (Efran)

