Begal Motor Ini Ternyata Residivis Kambuhan Di Beberapa TKP
Lubuklinggau.SP. Keluar masuk penjara tidak menjadikan Edo Fitrian (25) kelahiran Muara Rupit (Muratara) insyaf dan kembali ke jalan yang benar.
Tidak hanya itu, Edo juga diketahui sudah berulangkali menjalankan aksinya serta pernah juga menjalani hukuman dengan perkara Curat.
Edo yang sekarang beralamat di kampung Jeruk, desa Kepala Curup, kecamatan Binduriang, kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu terpaksa mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah melakukan aksi begal.
Kejadian sendiri terjadi di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II kelurahan Marga Mulya kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Dari informasi yang didapat, korban adalah Desi Apri Wulandari (27) lahir Surulangun Rawas, alamat jalan Komplek Perum Graha Silampari RT 03, kelurahan Simpang Periuk, kecamatan Lubuklinggau Selatan ll, kota Lubuklinggau.
Kejadian bermula ketika korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor bersama temannya, tiba-tiba datang terlapor bersama temannya dari arah belakang samping kiri langsung merampas Tas milik pelapor yang saat itu diletakkan oleh pelapor dipijakan kaki bagian depan motor.
Sempat saling tarik-menarik, akhirnya korban pun menyerahkan apa yang sudah menjadi incaran pelaku. Sabtu (11/12/2021).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono diwakili oleh Kasat Reskrim AKP M Tomi membenarkan kejadian tersebut.
” Sekira pukul 16.00 wib, tim menerima Laporan Pengaduan dari korban selanjutnya tim opsnal macan linggau melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang dapat dipercaya kemudian Tim Opsnal Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Jl. Garuda Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau,” jelas Kasat. Rabu (15/12/2021).
Dituturkan oleh Kasat, ketika itu tersangka dalam perjalanan dari rumahnya Kampung Jeruk Desa Kepala Curup kecamatan Binduriang kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu hendak menuju Kota Lubuklinggau.
” Sayangnya tersangka melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata tajam, setelah ada tembakan peringatan namun tdk diindakan terdapat terus kabur melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk dilumpuhkan,” sebut M Romi.
Selanjutnya tersangka sekitar pukul 22.30 wib dilarikan ke Rumah Sakit Sobirin Lubuklinggau untuk dilakukan tindakan medis setelah itu dibawa ke Polres Lubuklinggau utk dilakukan proses hukum.
” Berdasarkan LP / 265 / XII / 2021 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 12 Desember 2021, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHPidana,” pungkas Kasat.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan Satu Buah Tas Jinjing warna Pink merk YZL, Satu buah Jas / almamater Warna kuning Universitas Terbuka, Satu buah Jilbab Warna Coklat Muda, satu buah Dompet warna hitam yang berisikan surat-surat. Dua Lembar STNK Asli Kendaraan Sepeda Motor Honda Supra Fit No. Pol : BG 3763 LH & STNK Motor Honda Beat No. Pol : BG 3764 LH, satu buah Jaket parasut warna Hitam milik tersangka yang digunakan pada saat melakukan Curas.
Selain itu, setelah di intrograsi penyidik, tersangka mengakui sudah pernah melakukan kejahatan di beberapa TKP diantaranya,
1. Bahwa Tersangka mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan bersama sdr. UYUNG (DPO) di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Kel. Marga Mulya Kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
2. Bahwa tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilkum Polres Lubuklinggau yaitu sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna hitam.
3. Bahwa tersangka mengakui telah melakukan Tp. Curas / jambret di belakang Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau.
4. Bahwa tersangka mengakui pernah menjalani hukuman perkara Curat dan menjalani hukuman di Lapas Curup Kab. Rejang Lebong Provinsi. (Efran)