Diduga Lalai, BPPRD Kota Lubuklinggau Kehilangan Potensi Perpajakan Ratusan Juta Rupiah
Lubuklinggau.SP. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Lubuklinggau pada tahun 2020 diduga lalai dalam melakukan pemanfaatan potensi pajak hotel, restoran dan hiburan.
BPPRD kota Lubuklinggau di tahun 2020 mencatat terdapat Rp 62.651.932,00 dan telah disetorkan sebesar Rp 30.997.306,00 sehingga terdapat piutang pajak hotel, restoran dan hiburan sebesar Rp 31.654.626,00
Dari hasil pengujian aplikasi SIPAD juga diketahui bahwa penetapan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang dilakukan penghitungan 30 hari setelah pelaporan SPTPD oleh wajib pajak bukan 30 hari setelah masa pajak terhutang.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil audit BPK RI yang menyatakan bahwa BPPRD kota Lubuklinggau tidak segera memanfaatkan potensi pendapatan pajak hotel sebesar Rp 115.912.000,00 dan kehilangan potensi pendapatan denda pajak hotel, restoran dan hiburan sebesar Rp 31.902.527,00
Dari peraturan walikota tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan pajak daerah atau SPTPD, pelayanan maupun penyelenggaraan yang dipungut dengan bayaran dilaporkan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
Selain itu, masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung menyetor dan melaporkan pajak yang terhutang dan juga pengenaan bunga 2 persen dari kekurangan pajak yang harus dibayar ditagih dengan menerbitkan STPD.
Saat disambangi diruang kerjanya, ketika akan dilakukan konfirmasi, kepala BPPRD kota Lubuklinggau Tegi Bayumi tidak diketahui apakah sedang berada di kantor atau tidak.
Hasil pantauan awak media Silamparipers.com pintu menuju keruang kepala BPPRD di lantai dua tertutup rapat, sudah dilakukan beberapa kali ketuk palu tidak ada tanggapan. (Efran)