Pengadilan Agama Kelas l B Lubuklinggau Buka Pengumuman Lelang Aset
Lubuklinggau.SP. Pengadilan Agama Lubuklinggau akhirnya melakukan pelelangan eksekusi tahap l yang akan digelar Jumat (19/11/2021) untuk wilayah hukum Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara.
Demikian dijelaskan oleh bagian kehumasan pengadilan agama negeri Lubuklinggau, melalui panitera Yuli Suryadi, saat disambangi di ruang kerjanya. Selasa (16/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Yuli Suryadi meminta peran dan partisipasi masyarakat agar mengikuti proses pelelangan yang akan dilakukan oleh pihak nya.
” Harapannya semoga lelang ini cepat mendapat respon masyarakat, sehingga persoalan yang menyangkut aset yang akan di lelang cepat terselesaikan,” harapnya.
Selain itu, dirinya juga menampilkan data-data dan apa saja persyaratan yang bisa dilakukan jika masyarakat ingin mengikuti proses lelang tersebut.
Berikut syarat-syarat yang mesti dilampirkan dan apa saja item yang wajib diikuti, apabila ingin mengikuti proses pelelangan;
Berdasarkan Penetapan Lelang Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas IB nomor 1/Pdt./Eks/2021/PA.LLG, tanggal 25 Juni 2021, akan dilaksanakan penjualan di muka umum (Lelang Eksekusi) dengan perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Lahat dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (open bidding), pada:
Hari/Tanggal : Jumat/19 November 2021
Penawaran dimulai : Pukul 13.00 s/d 14.00 WIB (sesuai Waktu Server aplikasi Lelang Internet).
Penetapan Pemenang : Pukul 14.00 WIB (sesuai Waktu Server aplikasi Lelang Internet)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas IB Jalan Yos Sudarso Nomor 34 Lubuklingau
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhor penawaran
Untuk memenuhi permohonan Lelang Eksekusi dari Yurnaini Binti Abu Sui, Willy Dori Andrian Bin Syafril, Meri Susanti Binti Syafril yang telah diletakkan Sita Eksekusi berdasarkan Berita Acara Sita eksekusi Pengadilan Agama Lubuklingau Kelas IB nomor 1/Pdt./Eks/2021/PA.LLG, tanggal 4, 5, 6, dan 7 Mei 2021 yaitu berupa:
1. Satu unit bangunan Ruko 3 (tiga) lantai, toko “Mutiara” beserta tanah pekarangan, ukuran kurang lebih Lebar 4,6 (empat koma enam) meter x Panjang 40 (empat puluh) meter yang terletak di Jalan Sudirman Nomor 26, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas :
2. – Timur berbatasan dengan Jalan Sudirman;
3. – Barat berbatasan dengan tanah Somad Mantap;
4. – Selatan Ruko Haji Zen Yasin / Toko Juwita;
5. – Utara berbatasan denga Guan An / Toko Sakinah.
6. Bukti kepemilikan SHM Nomor 237, Tanpa NIB, a.n. Syafril, dengan harga limit sejumlah Rp1.732.000.000 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah) dan uang jaminan penawaran lelang sejumlah Rp. 866.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam juta rupiah).
2. Satu unit bangunan Ruko 3 (tiga) lantai beserta tanah pekarangan yang terletak di Jalan Sudirman Nomor 25, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Lebar kurang lebih 4,2 (empat koma dua) meter x Panjang 16,5 (enam belas koma lima) meter dengan batas-batas :
– Timur berbatasan dengan Jalan Sudirman;
– – Barat berbatasan dengan Asan/Mess Karyawan Toko Cahaya Maju;
– Selatan berbatasan dengan Lorong Buntu;
– – Utara berbatasan dengan Asan / Toko Cahaya Maju.
Bukti kepemilikan SHM Nomor 411, NIB 04.13.02.08.00103, a.n. Dra. Yurnaini Tanjung, dengan harga limit sejumlah Rp1.118.000.000 (satu milyar seratus delapan belas juta rupiah) dan uang jaminan penawaran lelang sejumlah Rp. 559.000.000 (lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
3. Satu unit bangunan rumah permanen 2 (dua) lantai, dinding semen, lantai keramik, atap genteng, pagar besi, beserta tanah pekarangan, yang terletak di Jalan Lingkungan Kerabat, nomor 30, Kelurahan Wirakarya RT/RW 10 Nomor 30, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, dengan ukuran tanah Lebar kurang lebih 12,5 (dua belas koma lima) meter x Panjang kurang lebih 17 (tujuh belas) meter, dengan batas-batas :
4. – Timur berbatas dengan tanah/rumah Roni;
5. – Barat berbatasan dengan tanah/rumah Tarigan;
6. – Selatan berbatasan dengan Jalan Karya I;
7. – Utara berbatasan dengan Jalan Buntu.
8. Bukti kepemilikan SHM Nomor 350, NIB 04.13.04.16.00334, a.n. Hj. Dra. Yurnaini T., dengan harga limit sejumlah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan uang jaminan penawaran lelang sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
4. Satu unit bangunan ruko 2 (dua) lantai yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 11 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, dengan ukuran lebar kurang lebih 3,4 (tiga koma empat) meter x Panjang 15,5 (lima belas koma lima) meter, dengan batas-batas;
5. – Timur berbatasan dengan toko Zuarli/istri Zuarli;
6. – Barat berbatasam dengan toko Nomor 12 Percetakan Tripel;
7. – Selatan berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso;
8. – Utara/Belakang berbatasan dengan tanah Darmadi.
9. Bukti kepemilikan SHM Nomor 1906, NIB 04.13.03.01.01593, a.n. Syafril, dengan harga limit sejumlah Rp544.000.000 (lima ratus empat puluh empat juta rupiah) dan uang jaminan penawaran lelang sejumlah Rp272.000.000 (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah).
5. Dua pintu rumah bedeng Nomor 15 dan Nomor 17 beserta tanah pekarangan di Gang Harapan Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, RT/RW. 08, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, ukuran tanah 10 (sepuluh) meter x 10 (sepuluh) meter, dengan batas-batas :
6. – Timur berbatasan dengan tanah Herman;
7. – Barat berbatasan dengan Gang Harapan;
8. – Selatan berbatasan dengan tanah/rumah Angga;
9. – Utara berbatasan dengan tanah/rumah Andi.
10. Bukti kepemilikan Akta Pengoperan Hak Nomor 87, a.n. Hj. Dra. Yurnaini T, dengan harga limit sejumlah Rp113.000.000 (seratus tiga belas juta rupiah) dan uang jaminan penawaran lelang sejumlah Rp56.500.000 (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
6. Satu unit bangunan rumah permanen, lantai keramik, dinding semen, lantai keramik, atap genteng, pagar besi beserta tanah pekarangan yang terletak di Jalan Sukarela Nomor 35, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, dengan ukuran Lebar kurang lebih 19,5 (sembilan belas koma lima) meter x Panjang kurang lebih 32 (tiga puluh dua) meter, dengan batas-batas:
7. – Timur berbatasan dengan Jalan Sukarela;
8. – Barat berbatasan dengan tanah/bedeng Romza;
9. – Selatan berbatasan dengan Jalan Gang;
10. – Belakang berbatasan dengan Jalan Gang.
11. Bukti kepemilikan SHM Nomor 499, Tanpa NIB, a.n. Syafril S., dengan harga limit sejumlah Rp556.000.000 (lima ratus lima puluh enam juta rupiah) dan uang jaminan penawaran lelang sejumlah Rp278.000.000 (dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
7. Satu unit bangunan rumah beserta tanah pekarangan yang terletak di Jalan Yos Sudarso Nomor 80 RT/RW. 07 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (rumah makan Cimpago), ukuran lebar kurang lebih 13,4 (tiga belas koma empat) meter x Panjang kurang lebih 60 (enam puluh) meter, dengan batas-batas :
8. – Timur berbatasan dengan tanah Acai Columbia;
9. – Barat berbatasan dengan tanah/rumah Darmadi Edison;
10. – Selatan berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso;
11. – Utara berbatasan dengan tanah Dullah.
12. Bukti kepemilikan SHM Nomor 1144 NIP 04.13.08.02.00549, a.n. H. Syafril S., dengan harga limit sejumlah Rp1.140.000.000 (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah) dan uang jaminan penawaran lelang sejumlah Rp570.000.000 (lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
8. Dua pintu bangunan toko yang terletak di Jalan Yos Sudarso Nomor 53 RT.05 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, dengan ukuran tanah Lebar kurang lebih 4,5 (empat koma lima) meter x Panjang 37 (tiga puluh tujuh) meter, dengan batas-batas :
9. – Timur berbatasan dengan Nurjana/Apotik Sehat Pratama;
10. – Barat berbatasan dengan Toko Suwandi;
11. – Selatan berbatasan dengan tanah Usdek;
12. – Utara berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso.
13. Bukti kepemilikan SHM Nomor 272, NIB 04.10.03.20.00114, a.n. H. Syafril S., dengan harga limit sejumlah Rp505.000.000 (lima ratus lima juta rupiah) dan uang jaminan penawaran lelang sejumlah Rp252.500.000 (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
9. Tujuh pintu rumah bedeng beserta tanah pekarangan di Jalan Patimura, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, RT/RW.09, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, ukuran tanah Lebar kurang lebih 31 (tiga puluh satu) meter x Panjang 14 (empat belas) meter dengan batas-batas;
10. – Timur berbatasan dengan tanah Kolby;
11. – Barat berbatasan dengan tanah Hatta;
12. – Selatan berbatasan dengan tanah Sa’i;
13. – Utara berbatasan dengan Jalan Mutiara;
14. Bukti kepemilikan SPH Nomor 36/AP/KEC/LB/2003, a.n. Hj. Dra. Yurnaini T., dengan harga limit sejumlah Rp351.000.000 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) dan uang jaminan penawaran lelang sejumlah Rp175.500.000 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
10. Satu ruko dua lantai yang terletak di Jalan Yos Sudarso Nomor 113 B, RT.05, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas;
11. – Timur berbatasan dengan Toko milik Cu pang (Toko Timur Jaya);
12. – Barat berbatasan dengan Toko Bangunan Ujang;
13. – Utara berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso;
14. – Selatan berbatasan denga Pak Juntak.
15. Bukti kepemilikan SHM Nomor 615, NIB 04.13.08.04.00441, a.n. H. Syafril S., dengan harga limit sejumlah Rp433.000.000 (empat ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan uang jaminan penawaran lelang sejumlah Rp216.500.000 (dua ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
11. Satu unit bangunan toko yang terletak di Jalan Yos Sudarso Nomor 14 RT.05, Simpang RCA, Kelurahan Jawa Kiri, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas;
12. – Timur berbatasan dengan Aheng/Toko Athena Sport;
13. – Barat berbatasan dengan Toko Gani;
14. – Utara berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso;
15. – Selatan berbatasan dengan tanah Pak Edy.
16. Bukti kepemilikan SHM Nomor 567, NIB 04.10.02.05.00033, a.n. H. Syafril S., dengan harga limit sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan uang jaminan penawaran lelang sejumlah Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
12. Satu unit tanah kosong yang terletak di Jalan Yos Sudarso RT.05 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, dengan ukuran Lebar kurang lebih 16 (enam belas) meter x Panjang 50 (lima puluh) meter, dengan batas-batas :
13. – Timur berbatasan dengan Toko Daud;
14. – Barat berbatasan dengan Jalan / Lorong;
15. – Selatan berbatasan dengan tanah Pangat;
16. – Utara berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso.
17. Bukti kepemilikan SHM Nomor 422, NIB 04.13.08.04.00239, a.n. H. Syafril,
18. dengan harga limit sejumlah Rp1.025.000.000 (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) dan uang jaminan penawaran lelang sejumlah Rp512.500.000 (lima ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
13. Satu unit Mobil Kijang Innova Warna Hitam metalik, nomor Polisi BG 1087 HM, tahun 2010, Type V, bahan bakar bensin, Nomor BPKB : K-02536822, An. Syafril, Pajak terakhir dibayar bulan Mei 2017 (mati pajak sejak Mei 2018), berada di Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau di Jalan Yos Sudarso, nomor 34, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, dengan harga limit sejumlah Rp57.000.000 (lima puluh tujuh juta rupiah) dan uang jaminan penawaran lelang sejumlah Rp28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
14.
15. SYARAT-SYARAT LELANG
16. Memiliki akun yang terverifikasi pada website www.lelang.go.id
17. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website di atas.
18. Kondisi barang yang akan di lelang berupa apa adanya dan dapat di lihat di alamatnya sebagaimana tersebut di atas sejak pengumuman ini di umumkan.
19. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan melalui nomor VA (virtual account) masing-masing peserta lelang untuk nomor VA (virtual account) dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang serta berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
20. Jumlah nilai nominal uang jaminan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan sesuai pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Lahat paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
21. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan (RTGS/transfer/kliring) menjadi tanggungjawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan.
22. Apabila tanah/bangunan yang akan dilelang ini berada dalam keadaan berpenghuni/dimanfaatkan oleh pihak manapun, maka pengosongan objek lelang tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab pembeli/pemenang lelang.
23. Apabila pelaksanaan lelang DIBATALKAN (lelang dapat dibatalkan paling lambat sesaat sebelum dimulai), maka PESERTA LELANG baik yang telah/belum menyetorkan uang jaminan penawaran lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun baik Pidana maupun Perdata kepada Pejabat Lelang/KPKNL Lahat/Pengadilan Agama Lubuklinggau Klas IB.
24. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, yakni hari Jumat, tanggal 26 November 2021. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai dengan batas waktu tersebut, maka dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara.
25. Untuk informasi lelang hubungi Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Lahat, telepon (0731) 325298 / Pengadilan Agama Lubuklinggau, telepon (0733) 451131.
Lubuklinggau, 21 Oktober 2021
Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas IB.
Jalan Yos Sudarso Nomor 34 Telepon (0733) 451131 Lubuklinggau 31626
Website : http://pa-lubuklinggau.go.id/ E-mail : pa.lubuklinggau@ymail.com.
Drs. Kiagus Ishak ZA
NIP 19660811 199403 1 004
Pemohon Eksekusi
Yurnaini Binti Abu Sui dkk
Termohon Eksekusi
Weby Andria Bin Syafril dkk