HEADLINE

Fakta Menarik Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi Dikebun Sawit

Musi Rawas.SP. Kurun waktu hitungan jam polres Musi Rawas, berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi yang menggemparkan desa Sukaraya, kecamatan STL ULU Terawas, kabupaten Musi Rawas. Selasa (09/11/2021).

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Landak Polres Musi Rawas, terungkap ada 4 fakta yang menyebabkan pelaku kasus pembuangan bayi yang baru lahir berhasil ditangkap.

Berikut beberapa fakta menarik tentang kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tua bayi;

A. Setelah mendapatkan informasi tentang penemuan bayi perempuan di Dusun 4 Bandung Raya Desa Sukaraya Kec. STL Ulu Terawas Kab. Musi Rawas, kemudian tim landak melakukan penyelidikan tentang keberadaan dari Ibu dan Ayah dari bayi perempuan tersebut.

B. Berdasarkan informasi dari perangkat Desa Sukaraya Kec. STL Ulu Terawas Kab. Musi Rawas bahwa Ibu dan Ayah dari bayi perempuan tersebut berada di rumah nya yang terletak di Dusun 4 Bandung Raya Desa Sukaraya Kec. STL Ulu Kab. Musi Rawas.

C. Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 sekira pukul 22.00 Wib,Tim Landak berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan diduga Ibu dan Ayah dari bayi perempuan yang ditemukan tersebut :

1. Nama : YUDA ANDRIYANSYAH Bin SAIPUL
Tempat tanggal lahir : Lampung, 24 Mei 2005
Pekerjaan : Buruh
Agama : Islam
Alamat : Dsn 4 Bandung raya Desa Suka Raya Kec.Stl Ulu Terawas

2. Nama : SITI RATNA NINGSIH Binti SATRA
Tempat tanggal lahir : Sukaraya, 27 April 2007
Pekerjaan : Pelajar
Agama : Islam
Alamat : Dusun 4 Bandung Raya Desa Suka Raya Kec. STL Ulu Terawas Kab. Musi Rawas.

D. Berdasarkan pengakuan dari Sdr. YUDA bahwa ia sering melakukan hubungan badan dengan sdri. SITI, dan sdr. YUDA juga mengetahui bahwa sdri. SITI dalam keadaan hamil

E. Berdasarkan keterangan dari sdri. SITI bahwa benar bayi perempuan yang ditemukan tersebut adalah anak nya, dan sdri. SITI melahirkan bayi tersebut di sumur yang berada di belakang rumah nya, setelah melahirkan bayi tersebut sdri. SITI menyembunyikan bayi tersebut dibawah pohon yang berada di belakang rumah sdr. BURHANUDI.

F. Langkah-langkah yang telah dilakukan yaitu :
a). Mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan dan membawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan.
Demikian yg dilaporkan, perkembangan akan di 87 kepada KA.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, untuk pelaku bisa dikenakan perkara anak dibawah umur.

Lanjutnya, atas dasar LP/ A. / XI/ 2021/ Res Mura/ Sumsel, perkara Membuang bayi (anak kandung)
Sebagaimana dimaksud
Pasal 305 KUHP
“Barang siapa menaruhkan anak yg dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain,atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu , meninggalkan nya dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan .

Pasal 308 KUHP
Kalau ibu menaruh anaknya disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain tidak berapa lama sesudah anak itu dilahirkan oleh karena takut akan diketahui orang ia melahirkan anak atau dengan maksud akan terbebas dari pemeliharaan anak itu, meninggalkannya maka hukumam maksimum yang tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi sehingga seperduanya.

” Untuk pelaku, diduga ibu kandungnya dan yang pelaku laki-laki tidak mengetahui pembuangan bayi tersebut, hanya nanti bisa dikenakan perkara Persetubuhan anak dibawah umur,” jelas Kasat via WhatsApp. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page