HUKUM & KRIMINAL

Bayi Dibuang Dikebun Sawit Ternyata Hasil Hubungan Terlarang, Ini Pelakunya

Musi Rawas.SP. Siapa pelaku dari pembuangan bayi yang baru lahir Dikebun sawit, tepatnya di dusun 1lV Bandung Raya, desa Sukaraya, kecamatan STL ULU Terawas, kabupaten Musi Rawas mulai menemukan titik terang.

Bayi perempuan yang ditemukan oleh Burhanudin warga desa setempat, sebelumnya sempat menghebohkan warga desa Sukaraya, karena saat ditemukan dalam kondisi ari-ari masih menempel. Kamis (09/11/2021).

Hasil penelusuran awak media, diketahui bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap antara pelaku perempuan dan laki-laki yang masih di bawah umur.

Belum diketahui siapa yang menjadi inisiatif pembuangan, apakah ibu kandung bayi atau ayah kandung dari bayi.

Disampaikan oleh camat STL ULU Terawas Salman Alfaresi, untuk pelaku perempuan berinisial SRN (15) tahun, sedangkan untuk laki-laki nya inisial YA (16) tahun.

” Untuk informasi sementara, mereka merupakan warga setempat, dusun lV Bandung Raya, desa Sukakarya, untuk motifnya belum diketahui, status keduanya sama-sama belum menikah,” Salman Alfaresi. Rabu (10/11/2021).

Untuk lebih memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi Kapolsek Terawas IPTU Nastain, dijelaskan oleh Kapolsek Terawas, bahwa memang benar pelaku sudah diamankan pihaknya.

” Benar, semalam sudah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dari Tim Landak Polres Musi Rawas, pimpinan IPDA Joni Jomaris sekitar pukul 22.30 wib,” Ungkap IPTU Nastain. Rabu (10/11/2021)

Saat berita ini ditayangkan, pihak media belum mendapat balasan dari Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmat Hidayat belum memberikan tanggapan. (Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page