HUKUM & KRIMINAL

Dansat Pol PP Musi Rawas Dien Candra, Tidak Akan Kompromi Dengan Pekat

Musi Rawas.SP. Bagi penikmat dunia “Gidding” di wilayah kabupaten Musi Rawas, provinsi Sumatera Selatan sekarang wajib hati-hati, pasalnya tidak pandang bulu, operasi rutin akan digelar oleh Satpol PP kabupaten Musi Rawas.

Dikomandoi oleh Kasat Pol PP Dien Candra, setiap ada indikasi praktek prostitusi di wilayah kerjanya yang meresahkan masyarakat akan di tindak tanpa ampun.

Disampaikan oleh Kasat Pol PP Dien Candra, hal ini demi mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat umum yang demi terciptanya suasana kondusif di tengah masyarakat.

” Ini sejalan dengan program Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dengan slogan Mantab nya, salah satu pointnya yakni dengan program rumah Tahfiz di setiap kecamatan,” ungkapnya.

Dien juga menambahkan, program Bupati ini sangat di nantikan oleh masyarakat, maka dari itu, penelusuran dan informasi yang di sampaikan media sangat berperan penting sebagai ujung tombak kami.

” Kemarin Satpol PP turun ke lokasi untuk memberi peringatan kepada oknum-oknum yang terindikasi membuka warung remang-remang yang membuat masyarakat resah,” sebutnya. Sabtu (23/10/2021).

Dalam keterangannya, giat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dipimpin langsung Dansat Dien Candra dengan 18 anggotanya, dalam giat tersebut berhasil disidak 2 pemilik warung tuak dan 5 pengunjung.

Dansat Pol PP Musi Rawas Dien Candra

” Sejak pukul 21.00 wib sampai pukul 23.00 wib, tim bergerak ke desa Sadar Karya, kecamatan Purwodadi, berhasil diamankan pemilik warung Kotimah,” terang Dasat Dien Candra.

Lanjutnya, giat ini sesuai dengan Perda no 12 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya, dalam giat itu berhasil di amankan, cairan minuman Tuak lebih kurang 20 liter beserta cangkir dan ceret.

Dalam penyampaiannya, Dien Candra mengatakan, 7 orang pelanggar ada 5 orang yang tidak memiliki kartu indentitas, lalu kemudian di amankan ke kantor Satpol PP kabupaten Mura guna di mintai keterangan sekaligus membuat pernyataan untuk tidak akan mengulangi.

Arahan Dansat, apabila dikemudian hari terjadi lagi maka akan ada konsekuensi hukum. Kepada pemilik warung tuak tersebut di berikan peringatan untuk tidak membuka warung tuak lagi karena melanggar pasal 11 ayat 1 perda no 12 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di kabupaten Musi Rawas.

” Cukup memprihatinkan, dalam giat kemarin, seluruh warga yang di amankan ternyata belum satupun yang melaksanakan vaksin covid-19″ tutupnya. (Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page