HUKUM & KRIMINAL

Spesialis Curat dan Curanmor 20 Tkp Di Dor!

Lubuklinggau.SP. Malang-melintang di dunia kriminalitas akhir petualangan Spesialis Curat Curanmor ini berujung kepada pecah sekel.

Tidak kurang 20 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sudah dilakoni oleh pelaku.

Kamaludin alias Kamal (45) yang merupakan kelahiran Lubuklinggau, warga jalan Pattimura, RT 06, kelurahan Mesat Jaya, kecamatan Lubuklinggau Timur ll, kota Lubuklinggau. Menjadi DPO setelah melakukan aksi terakhirnya di rumah korban warga kenanga ll.

Korbannya yakni, Neliyana alamat jalan Kenanga ll Lintas, RT 05, kelurahan Batu Urip, kecamatan Lubuklinggau Utara ll, kota Lubuklinggau.

Kejadian bermula, ketika korban yang kelahiran desa Sumber Karya 38 tahun silam kehilangan mobil pick up dan sepeda motor yg berada di garasi rumahnya. Selasa (07/01/ 2020) sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ismail mengatakan, tersangka Kamaludin ini sangat licin dalam menjalankannya aksinya.

” Ada sekitar 8 laporan yang menurut pengakuan tersangka yang terkait dengan dirinya. Tidak hanya itu, setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat 20 Tkp lain dengan beragam kasus, yang dilakukan Kamaludin,” jelas Kasat Ismail.

Diceritakan oleh Kasat Reskrim AKP Ismail, modus pencurian tersangka Kamaludin bervariasi, untuk kasus pencurian di rumah korban Neliyana, pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu rumah, kemudian mengambil barang-barang yang berada di rumah.

Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta rupiah.

Ihwal berhasil ditangkapnya pelaku yaitu ketika tim Opsal Macan Polres Lubuklinggau mendapat informasi yang dipercaya, kemudian tim meluncur langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan di wilayah kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim. Senin tanggal (11/10/ 2021) sekitar pukul 15.00 wib.

” Sayang saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan petugas hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” tandas Kasat.

Lanjutnya, Berdasarkan LP / B-04 / I / 2020 / Res Llg, tgl 07 Januari 2020. LP/ B-171 / XI / 2019 / Res. LLg, tgl 09 November 2021. LP / B-209 / VIII / 2019 / Res. Llg, tgl 19 Agustus 2019. LP / B-80 / VII / 2019 / Res. Llg, tgl 10 Juli 2019. LP / B-244 / IX / 2019 / Res. Llg, tgl 20 September 2019. LP / B-162 / X / 2019 / Res.Llg, tgl 10 Oktober 2019. LP / B-232 / XII / 2019 / Res.Llg, tgl 04 September 2019. LP / B-192 / XII / 2019 / Res. Llg / Sek Sltn, tgl 21 Desember 2019. Pelaku dapat diancam dengan pasal sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) KUHAP dengan ancaman 9 tahun penjara.

” Turut diamankan barang bukti berupa 1 Unit mobil carry pick up No.Pol BG 9959 H dan 1 Unit motor honda Beat Warna biru putih No.Pol BG 2071 GG. Untuk selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” Pungkas Kasat Ismail. (Efran)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page