HUKUM & KRIMINAL

Rehab SDN Suka Maju Kecamatan Sumber Harta Diduga “Melenceng” Dari RAB

Musi Rawas.SP- Proyek pembangunan rehabilitasi sekolah di SD Sukamaju Kecamatan Sumber Harta, kabupaten Musi Rawas, provinsi Sumatra Selatan diduga tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Kerja (RAB).

” Itu sudah sesuai secara teknis pak bahkan ada yang ukuran 20 cm,” ujar pekerja bangunan.

Begitu dijelaskan oleh tukang atau pekerja bangunan kepada awak media Silamparipers.com Senin (11/10/2021).

Apa yang menjadi keterangan pekerja bangunan atau tukang, berbanding terbalik dengan apa yang terlihat dilapangan.

Terlihat kondisi pembangunan lapangan bola voli tersebut baik sebelum pembuatan, ketinggian dan ketebalan lapangan volley ball diindikasikan diduga tidak mengacu kepada acuan teknik.

Diketahuinya hal ini ketika awak media mencoba melakukan kroscek atas keterangan tukang dan berdasarkan dokumentasi yang di ketahui oleh awak media.

Terpantau dilokasi, terlihat pembuatan lapangan volley ball yang mana di tulis dalam RAB ketebalan 15 cm,dan saat dilakukan pengukuran di beberapa sisi bangunan di dapati bahwa ketebalan bangunan hanya 13 cm bahkan dibeberapa titik ada yang memiliki ketebalan mencapai 10 cm.

Tidak hanya itu, dilokasi juga tidak ditemukan papan plang anggaran proyek, yang biasanya menjadi pedoman bagi masyarakat sekitar untuk diketahui berapa besaran dana dan berasal dari mana anggaran pendanaan.

Sedangkan secara teknis jelas sudah tertera aturan yang menyatakan UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Saat di konfirmasi melalui via seluler 08217****** inisial A selaku terduga sebagai pihak kontraktor mengatakan itu bukan miliknya tetapi milik orang lain dengan menyebutkan inisial E.

” Proyek itu milik orang lain, saya hanya iku bekerja disini” tukasnya. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page