Pisau Dipinggang Ristan Pun Tidur Dihotel Prodeo
Musi Rawas.SP. Malenggang saat melintas jalan Lintas Sumatera Km. 24, kelurahan Pasar muara Beliti, kecamatan Muara Beliti, kabupaten Musi Rawas. Selasa (12/10/2021).
Ristan Dalil (21) kelahiran Dusun lll, desa Lubuk Besar, kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), kabupaten Musi Rawas, terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pasalnya, saat melintas di kelurahan Muara Beliti, ia terpaksa dihentikan oleh aparat kepolisian karena kedapatan menyelipkan Pisau di pinggangnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan membenarkan kejadian penangkapan Ristan Dalil akibat Pisau dipinggang.
” Akibat perbuatan tersebut pelaku dapat diancam dengan pasal Ttndak pidana membawa, menyimpan, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa hak atau bukan pada profesinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (1) UU darurat No 12 tahun 1951,” ujar Kasat Reskrim.
Dituturkan oleh oleh Kasat Reskrim AKP Alek Andriyan, kejadian penangkapan sekitar pukul 08.30 wib, saat itu pelaku terlihat oleh anggota menyelipkan Pisau dipinggang sebelah kiri.
” Anggota dilapangan dengan sigap menangkap pelaku, ” tambah Alex.
Lanjutnya, LP/A- 02/X/2021/Sumsel/Res Mura/Sek Ma. Beliti , pelaku kemudian digelandang ke Polsek Muara Beliti untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
” Turut diamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau dengan gagang dan sarung kayu warna coklat” tukas Kasat. (Efran)