Tingkatkan Pengawasan Aliran Kepercayaan, Kejari Muba Melaksanakan Rapat PAKEM
Muba.SP. Sejatinya perbedaan dalam menganut kepercayaan adalah hak hakiki yang dimiliki setiap warga negara, namun perbedaan dalam menganut kepercayaan bukanlah sebuah petaka, melainkan sebuah perbedaan yang saling melengkapi.
Begitupun apa yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Musi Banyuasin, dalam mengantisipasi perbedaan aliran kepercayaan diwilayah kerjanya. Kejaksaan negeri Musi Banyuasin menggelar sosialisasi peningkatan pengawasan Aliran kepercayaan dan keagamaan.
Hal ini sesuai dengan pasal 30 ayat 3 huruf(d dan e ) Undangan-undang No.16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi, dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan dan atau penodaan agama.
Serta peraturan Republik Indonesia no 5 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan jaksa Agung Nomor Per-019/A/2015 tentang tim koordinasi pengawasan Aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.
Bersama dengan dinas instansi terkait serta tokoh lintas Agama, kejaksaan negeri Musi Banyuasin terjun langsung memberikan arahan dalam peningkatan pengawasan Aliran kepercayaan dan Aliran keagamaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare Mare, SH, M.Hum, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Abu Nawas, SH dalam rapat Tim Koordinasi Pengawas Aliran Masyarakat Menyampaikan bahwa tugas tim Pakem Kabupaten ialah Menerima dan menganalisa laporan dan atau Informasi tentang Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan dalam masyarakat.
” mencari bukti bukti dan melaporkan ke jenjang lebih tinggi yaitu Kejati sumsel (provinsi) untuk di teruskan ke Pusat (Kejagung) adalah merupakan tugas pokok kami,” begitu disampaikan oleh Kasi Intel ramah ini.
Dikatakannya, melakukan penelitian dan menilai secara cermat perkembangan Suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan dalam masyarakat untuk mengetahui dampak dampaknya bagi ketertiban masyarakat.
Abu Nawas melanjutkan,. mewakili Kajari sebagai ketua PAKEM dan Kasi intel sebagai wakil ketua, menjelaskan bahwa fungsi Bakor Pakem yaitu secara rutin memberikan masukan secara formal maupun informal, pelaksanaan rapat secara berkala atau secara random sesuai kebutuhan.
Diteruskannya, Penyelenggaraan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang di pandang perlu, baik lembaga pemerintahan maupun non Pemerintahan yang di pandang perlu, mengadakan pertemuan dengan penganut aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, oleh karena itulah pertemuan hari ini sangat penting sekali di laksanakan untuk kita berkordinasi dengan baik antar dinas instansi serta lintas agama ini juga untuk mencegah deteksi dini sebelum terjadi nya konflik dalam agama itu sendiri ataupun lintas agama.
” Peran tokoh lintas agama dan Sosialisasi kepada masyarakat sangat diperlukan agar toleransi khususnya di kabupaten Musi Banyuasin dapat terjaga dengan baik,” ujar Abu Nawas. Senin (11/10/2021).
Menurutnya ini merupakan langkah awal untuk menganalisis persoalan yang terjadi dilingkungan masyarakat, setelah itu akan dilakukan langkah yang tepat, sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri, Jaksa Agung, Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama sesuai jejang yang tepat dari teguran sampai pembubaran apabila jelas ada aliran yang dianggap menyimpan dan sesat.
Ditempat yang sama, Kanit IV mewakili kasat Intel polres Muba, Eko Agustian S.H,.MH menyampaikan bahwa ini langkah yang baik untuk kita berkoordinasi untuk langkah selanjutnya bisa di buatkan sebuah grup untuk berkomunikasi.
Senada dikatakan Drs H A.Yani Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bahwa program yang disampaikan tersebut sejalan dengan program FKUB yang di bentuk Kesbangpol.
” Sebagaimana fungsi dari FKUB adalah, forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan jadi dengan kita berkolaborasi tentu menjadi lebih kuat lagi,” ungkapnya.
Rapat yang diadakan di ruang rapat Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Musi Banyuasin tersebut dihadiri Kepala Kesbangpol Drs Firmantinus, Kanit IV mewakili kasat Intel polres Muba, Eko Agustian S.H,.MH, dan Unit Intel Kodim 0401 Letda Dikcy, diwakili Sekretaris Dikbud M.Ridho,S.Pd.,M.Si., Kepala kementerian Agama H Win Harian , kepala bagian kesra di wakilkan H Nuh, Ketua FKUB Drs H A.Yani,Ketua MUI ust.H.M. Albar, Lc, M.Hi, perwakilan toko lintas agama Murjaya, perwakilan Muhammadiyah Sriyanto, tokoh Agama katolik Edy Prayitno, Perwakilan Toko Budha Toni, perwakilan toko Kristen PDT Mansyukur W. Ketua BKPRMI Murjaya.
Dari kejaksaan Muba sendiri dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Abu Nawas, SH, Kasubsi Ekonomi & Keuangan di Intelijen Jeri Kurniawan, SH, Jaksa Fungsional di Intelijen Renny Ertalina, SH. (*)