111 Kantong Sabu Diamankan Polres Musi Rawas
Musi Rawas.SP. Pondok yang berada dibelakang rumah menjadi tumpuan warga Muara Lakitan ini untuk menjalankan bisnis narkobanya.
Diketahui pelaku adalah Andika (41) alamat kelurahan Muara Lakitan, kecamatan Muara Lakitan, kabupaten Musi Rawas.
Kejadian bermula ketika tim Satnarkoba polres Musi Rawas pimpinan Herman Junaidi mendapat laporan dari warga bahwa dibelakang rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tak berselang lama, tim satnarkoba meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selasa (05/10/2021).
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi mengatakan, penggrebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 wib, karena berdasar informasi pelaku menjalankan bisnisnya dengan perkiraan di sore hari.
” Berhasil diamankan saat penggeledahan ditemukan 1 Buah Wadah minyak rambut merk Gatsby yang berisikan 111 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 23.06 gram , dan 1 Unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nopol,” ujar Herman Junaidi.
Dalam proses interogasi tersangka mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Atas Lp-A/ 148 /X/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 05 Oktober 2021 Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasat. Sabtu (09/10/2021).
berhasil disita 1 Buah Wadah minyak rambut merk Gatsby yang berisikan 111 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis shabu engan berat kotor 23.06 gram dengan rincian sebagai berikut Paket 50 ribu sebanyak 34 bungkus, Paket 70 ribu sebanyak 30 bungkus, Paket 80 ribu sebanyak 13 bungkus, Paket 100 ribu sebanyak 15 bungkus, Paket 150 ribu sebanyak 12 bungkus, Paket 200 ribu sebanyak 7 bungkus,1 Unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tampa nopol dan unit handphone merk Nokia warna biru dengan IMEI :353165118674724. (Efran)