Bupati Oku Hadiri Nota Kesepahaman Pencegahan Pernikahan Dini
Oku.SP. PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini di Kabupaten OKU, Bertempat di Ruang Bina Praja Pemkab OKU. (Kamis, 7/10/2021).
Pelaksanaan nota kesepahaman ini berdasarkan surat edaran Gubernur Sumsel No.18 Agustus 2021 bahwa tingkat perkawinan anak di Provinsi Sumsel masih relatif tinggi di atas rara-rata Nasional.
Kadin PPPA Kabupaten OKU Ir. Arman, M.Si., Untuk Kabupaten OKU berada pada 12,25 persen kalau dibandingkan dengan Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel perkawinan anak di Kabupaten OKU berada pada urutan 11 dari 17 Kabupaten/Kota. Ini dibawah rata-rata Provinsi. Provinsi Sumsel berada pada 13,40 persen namun perkawinan anak di Kabupaten OKU di atas rata-rata Nasional yaitu 10,82 persen.
Berdasarkan data jumlah anak di Kabupaten OKU tercatat 132.205 jiwa, laki-laki 67.864 dan perempuan 64.341 jiwa atau 36 persen adalah anak-anak.
Anak merupakan tanggungjawab kita semua, bukan hanya tanggungjawab pemerintah, orang tua, masyarakat, kesatuan pendidik, dan lembaga pengasuh anak.
Ada 5 arahan Presiden Joko Widodo ditujukan kepada Kementerian PPPA, yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dibidang kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, pencegahan perkawinan anak, dan menghambat agenda pemerintah.
Kekerasan anak sampai bulan September 2021 ini berjumlah 25 kasus. Sedangkan perkawinan anak di Kabupaten OKU sampai bulan September 2021 sebanyak 56 kasus yang tercatat di Pengadilan Agama Baturaja.
Dampak yang diakibatkan perkawinan anak antara lain angka perceraian meningkat, penurunan kualitas SDM, putus sekolah dan pengangguran, terjadinya KDRT, masalah kesehatan, angka kematian ibu meningkat.
Sementara itu, PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari Pengadilan Agama Baturaja, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU bersama Pemerintah Kabupaten OKU yang telah melakukan penandatangan nota kesepahaman tentang percepatan pencegahan perkawinan anak usia dini di Kabupaten OKU.
Untuk mensukseskan program ini, PLH Bupati OKU mengharapkan kepada para penyuluh agama dan penghulu dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak yang terjadi pada perkawinan usia dini.
Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Agama Baturaja dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Pemerintah Daerah dalam menekan angka perkawianan pada usia dini.
Turut hadir, Ketua Pengadilan Agama, Kakanmenag OKU, Dirut RSUD Ibnu Sutowo, OPD Terkait, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setda OKU. (*)