Soal Dugaan Potongan Dana Publikasi KPU 30 persen, Syarifudin Bungkam
MUSI RAWAS.SP. Kebijakan atas dugaan pemotongan “Fee” sebesar 30 persen, terkait pembayaran uang belanja publikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Membuat, Syarifudin, komisioner KPU Mura dari Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM tidak berkomentar, Senin (4/10/2021).
Terungkapnya, dugaan pemotongan itu dari narasumber ke media LinggauUpdate.Com membenarkan bahwa setiap tagihan dalam belanja penerbitan publikasi di KPU Mura ada pemotongan sebesar 30 persen.
“Pemotongan 30 persen, itu disampaikan langsung oleh Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM sebelum ada pembayaran dengan alasan untuk Pajak”. Dikatakanya tahun 2020 total anggaran publikasi itu hampir berkisar 3 milyar lebih.”Anehnya, dalam kurun waktu tiga (3) bulan. Untuk penyerapan dana publikasi sekitar lebih dua milyar,” ujar sumber.
Terkait, persoalan ini Syarifudin, komisioner KPU Musi Rawas Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya dinomor.081215376xxx, tidak diangkat melalui pesan WhatsApp sampai berita dilansir juga tidak ada jawaban. (*)