Pelayanan Informasi Publik dapat Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan
MUSI RAWASA.SP. sisten Perekonomian dan Pembangunan, Setda Kabupaten Musi Rawas, H Aidil Rusman mengatakan Sosialisasi dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) sangat penting dan bermanfaat. Karena lembaga publik dapat lebih mengerti mengenai informasi publik yang mana mesti di buka dan yang dikecualikan.
“Sangat bermanfaat acara ini, karena memang informasi publik banyak dibutuhkan masyarakat. Masyarakat wajib tahu tentang kegiatan yang bersangkutan dengan publik, dan dengan demikian dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan,” ujar Aidil Rusman memberikan keterangan, usai membuka
Sosialisasi dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) untuk OPD yang digelar Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Musi Rawas di Hotel Dewinda Lubuklinggau, Kamis (30//09/2021)
Sementara Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Musi Rawas, H Bambang Hermanto menyampaikan Sosialisasi dimaksud untuk memberi pemahaman OPD dilingkungan Pemkab Musi Rawas tentang Informasi Publik dan Menyusun Daftar Informasi Publik.
“Dengan adanya pemahaman ini, OPD bisa dengan lebih optimal dalam melayani permintaan informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan publik. Tentunya dalam pelayanan secara berjenjang dari PPID Pembantu yang berada di OPD dan PPID Utama Pemkab Musi Rawas,” jelas Bambang Hermanto.
Selain itu, melalui OPD terkait lanjut Bambang Hermanto, dapat menyosialisasikan tentang Informasi publik kepada masyarakat. Terutama PPID Pembantu dan Operator di Kecamatan, dapat menyampaikan ke Pemerintah Desa.
“Kedepan memang perlu PPID juga di Pemerntah Desa, berkaitan dengan regulasi akan segera dibentuk. Termasuk sekolah karena merupakan badan publik yang mengelola anggaran negara. Diupayakan pembentukan tahun depan,” ujarnya.
Menurutnya, berkaitan dengan informasi publik bukan hanya badan publik yang memahami, namun juga masyarakat atau pemohon informasi publik mengerti juga. “Ya harus sama-sama mengerti dan paham dengan hal-hal yang berlkaitan dengan Informasi Publik, supaya tidak salah persepsi dan sebenarnya tidak perlu hingga terjadi sengketa informasi,” tutupnya. (*)