HUKUM & KRIMINAL

Kontroversi Cuitan Kabid Dikdas, 1 % Dana Mengalir Ke APH

Lubuklinggau.SP. Tidak jelas atas inisiatif siapa, terkait banyaknya kebijakan serta aturan tambahan tanpa dasar yang disebutkan oleh oknum salah satu Kabid Dinas Pendidikan kota Lubuklinggau.

Saat dikonfirmasi awak media dalam kepengurusan administrasi proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2021, diketahui, banyak kejanggalan yang berhasil ditemukan dalam rangkaian pengeluaran pihak rekanan.

Hal ini di ungkapkan oleh salah satu rekanan yang mengerjakan salah satu proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) inisial P.

Diceritakan oleh kontraktor P, Setelah pekerjaan selesai 100 persen, pihak rekanan diminta mengurus administrasi proyek berupa berita acara dan administrasi pencairan lainnya.

Kronologisnya yaitu, ketika terjadi perjanjian akan bertemu pihak kontraktor inisial P dengan oknum Kabid Dikdas di kantor dinas pendidikan kota Lubuklinggau, dikatakan oleh oknum Kabid kepadanya bahwa ada biaya-biaya yang mesti di siapkan selain untuk PPTK dan PPK. Kamis (30/09/2021).

Selain biaya yang sudah sesuai peraturan perundang-undangan, pihak kontraktor diwajibkan untuk menyediakan biaya lain yaitu untuk pembuatan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan kontrak 1 persen, biaya BA (Berita Acara) sebesar 150 ribu / Berita Acara dan lebih mengejutkan lagi ada biaya untuk APH yaitu untuk kejaksaan sebesar 1 % . Dengan dalih untuk pengamanan apabila ada laporan laporan lsm di kejaksaan.

Dituturkan oleh Inisial P, bahwa dalam menyukseskan suatu proyek butuh kerjasama semua pihak yang terkait dan sangat mengerti dengan proses administrasi proyek. ” Yang sangat saya sayangkan adanya patokan patokan atau persentase yang di tetapkan, itu tidak di sebutkan juga kami sudah paham sebenarnya,” Keluh P.

Terkait cuitan pengarahan oknum kabid Dikdas ke rekanan tersebut, awak media berniat ingin melakukan konfirmasi langsung ke inisial Y, namun sangat disayangkan oknum Kabid Dikdas yang dimaksud beralasan sedang sibuk,” jika sekarang sedang ada kerjaan dan besok saja di kantor,” ujar Kabid Dikdas.

Disisi lain, Hendra selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) kegiatan dana DAK saat di mintai komentarnya via WhatsApp mengenai informasi uang pengamanan tersebut. Dirinya belum bisa memastikan apakah itu perintah PPK atau bukan.

Ia akan akan menanyakannya terlebih dahulu ke yang bersangkutan “Baik Kando izin terkait hal diatas akan saya tanyakan dulu sama yang bersangkutan,” jawabnya.

Konfirmasi juga di lakukan ke Kepala Dinas Pendidikan via whatsApp Dian candra terkait 1 % untuk biaya pengamanan apakah benar itu atas perintah kepala dinas atau bukan. “Nah dak tau aku, langsung ke kabid dikdas bae”. dan diakhiri “tks info, ngado ngado itu”. Ujar Kadis Dian Candra.

Tidak sampai di situ, awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak Inspektorat Kota Lubuklinggau via Handphone, Resta selaku kepala Inspektorat, dirinya mengatakan sedang berada diluar kota.

” Sekarang di BPK palembang, ditegaskan untuk hal itu tidak dapat dibenarkan, kami tidak pernah ada permintaan permintaan yang di sebutkan itu,” ujarnya.

Terakhir awak media meminta komentar ke kepala kejaksaan negeri Lubuklinggau, Willy ade chaidir mengenai cuitan oknum Kabid Dikdas yang membawa bawa nama instansi kejaksaan tersebut via WhatsApp.

” Kami tidak ada urusan dengan Proyek, jika ada penyimpangan kami Tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku 👍”. dan diakhiri “Masukan datanya yo Dindo,” Tegas kepala Kejari. (*Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page