Diduga Serobot Lahan Warga, PT AMS Tidak Koperatif
Musi Rawas.SP. Ketua Lembaga KPK Provinsi Sumatera Selatan Ali Muap menghadiri undangan mediasi di kantor kecamatan muara lakitan bersama LBH bantuan hukum dari lembaga KPK Sumsel.
Pemenuhan undangan ini untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan Tanah Masyarakat yang sudah di tanami dengan tanaman Sawit dan di Kuasai Pihak Perusahaan PT. AMS Seluas sekitar 3 Hektar, kamis (30/09/2021).
Pada saat dilakukan mediasi, Camat kecamatan Muara Lakitan kabupaten Musi Rawas Ibnu Hadhromy, S.IP, Yang Baru Dilantik Bupati Musi Rawas Sepekan yang lalu, mengatakan dirinya mengetahui perihal tersebut dari stafnya.
Namun sangat disayangkan dalam mediasi ini perwakilan perusahaan PT AMS tidak bisa hadir dengan alasan yang tidak jelas.
” Saya sampaikan kepada Masyarakat, Dirwaster Lembaga KPK, Kapolsek, Dan Danramil, Kami Dapat Informasi dari Kasi pemerintah Kecamatan Muara Lakitan, Bahwa Pihak Perusahaan PT.AMS Hari ini Belum bisa Hadir Rapat Mediasi Ke Kantor Camat Dengan Alasan dari Pihak Perusahaan Karena yang bisa memutuskan Permasalahan dari Perusahaan PT. AMS sedang tidak ada dikantor. jadi Rapat Mediasi akan di Jadwalkan Ulang,” Ujar Ibnu Hadhromy, S.IP.
Akibat ketidakjelasan pihak perusahaan, Dirwaster Lembaga KPK Sumsel Ali mu’ap yang mendapat Kuasa Dari Masyarakat, mengatakan ada indikasi pihak perusahaan tidak peduli dengan masyarakat sekitar sehingga untuk memutuskan perkara seperti ini saja mereka terkesan menutup diri.
” bahwa Pihak PT AMS perusahaan berbasis perkebunan kelapa sawit itu diduga,tidak mengindakan undangan pak camat Muara Lakitan Ibnu Hadhromy, S.IP Yang Baru Dilantik Bupati Musi Rawas, Sangat di sayangkan pihak Perusahaan PT AMS tidak dapat hadir dalam rapat mediasi hari ini padahal sudah dijadwalkan Pihak Kecamatan.ini menunjukkan pihak Perusahaan PT.AMS Tidak Koperatif dan diduga ada yang tidak beres di Perusahaan PT.AMS, dan tidak menghargai pejabat tinggi wilayah kecamatan muara lakitan, Seharusnya hargai, apa lagi camat muara lakitan ini baru di lantik,” ujar Ali Mu’ap.
Mewakili Lembaga KPK pusat, L-KPK Provinsi Sumatera Selatan yang akan terus kawal kasus ini sampai titik akhir Hak Rakyat kembali ke rakyat jangan dijadikan sebuah permainan yang berujung kepada perampasan hak masyarakat.
Turut hadir dalam Rapat mediasi Hari ini Camat, Kasipem Kecamatan Muara Lakitan, Kapolsek, Danramil Muara Lakitan serta masyarakat yang memiliki lahan, di gusur oleh pihak Perusahaan PT AMS tersebut. (*)