HUKUM & KRIMINAL

Puluhan Ribu Bibit Lobster Ilegal Senilai 7 Milyar Diamankan Polres Musi Rawas

Musi Rawas.SP. Jaringan penjualan beni Lobster Ilegal dengan jumlah puluhan ribu dan bernilai milyaran berhasil diungkap oleh satreskrim polres Musi Rawas.

Tak kurang 70.000 beni Lobster tak berizin diperjualbelikan oleh B Widodo bin Sukadi warga Tugumulyo.

Berdasar informasi yang didapat, transaksi terjadi pada pukul 16.00 wib, ketika ada 10 kotak box warna hitam berisikan kurang lebih 45.000 ekor Lobster yang dijual pelaku kepada petani di desa Sri Mulyo kecamatan STL ULU Terawas. Rabu (22/09/2021).

Mendengar informasi tersebut, tim Landak satreskrim Polres Musi Rawas meluncur ke TKP untuk melakukan penggrebekan terhadap pelaku.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alek Andriyan mengatakan, tidak kurang dari 7 Milyar nilai transaksi yang berhasil diamankan dari penjualan beni Lobster tersebut.

” Menurut pengakuan tersangka, ini kali kedua pelaku menjalankan bisnisnya,” sebut Kasat Alek Andriyan. Jumat (24/09/2021).

Tak hanya itu, turut juga ditemukan 10 kotak box warna hitam berisikan kurang lebih 45 000 ekor ;

1 box coklat isi 7500 ekor

1 box coklat isi 4500 ekor

1 box coklat isi 2000 ekor

1 box coklat isi 5500 ekor

Total kurng lebih 70 000 ekor

Kemudian;

– 1 (satu) buah tabung oksigen

– 1 (satu) unit mesin blower merk HAILER

– 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV BG 1675 AW

– 3 (tiga) buah keranjang plastik warna hijau

– 4 (empat) buah ayakan warna hijau

– 5 (lima) buah ayakan warna biru

– 5 (lima) buah ayakan warna merah jambu

– 3 (tiga) buah baskom warna hitam

– 1 (satu) buah baskom warna biru

– 1 (satu) buah baskom warna abu abu

Lanjut Kasat, Atas LP/A-137/IX/2021/SPKT/RES MURA/SUMSEL, tanggal 22 September 2021 pelaku dijerat dengan pasal setiap orang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 jo pasal 26 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 11 tentang Cipta Kerja bab III bagian keempat paragraf 2 pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) dengan ancaman 4 tahun penjara.

” Sekarang pelaku sudah diamankan di polres Musi Rawas untuk dilakukan pengembangan jaringan dan pemeriksaan lanjutan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Efran)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page